Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Terkait Dugaan Korupsi Kejari Tana Toraja Tahan Kalem Batu Busa dan Bendaharanya

Redaksi
25 Okt 2022, 21:34 WITA Last Updated 2022-10-25T13:34:24Z
A D V E R T I S E M E N T
Ist
Infokitasulsel.com, Tana Toraja - Kejaksaan Negeri Makale Kabupaten Tana Toraja Menahan Kepala Lembang Batu busa YSL dan Bendaharanya SD. Selasa, 25 Oktober 2022.

Kepala kejaksaan Negeri Makale Erianto.L.Paundanan .SH.MH. kepada wartawan mengatakan Kepala Lembang Batu Busa Diduga telah Menyalahgunakan anggaran dana Lembang tahun 2020-2021, berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Toraja Utara dengan kerugian negara 952.000.000. (Sembilan ratus lima puluh dua juta rupiah).

Erianto mengatakan penahanan di lakukan setelah di lakukan setelah rangkaian pemeriksaan oleh kejaksaan Makale Tana Toraja.

Adapun beberapa item pos anggaran dana Lembang yang diduga tidak bisa di pertanggung jawabkan Antara lain, Pembuatan Jamban, pengerasan jalan, pembangunan sarana air bersih, honor makan pegawai yang tidak bisa di pertanggung jawabkan, rehab rumah tidak layak huni, BLT covid senilai 90 juta tidak bisa di pertanggungjawabkan dan Bumlem 95 juta tidak bisa di pertanggung jawabkan.

"Sehingga pasal yang di kenakan pasal 2 UUD tindak pidana korupsi Primer dan Pasal 3 UUD tindak pidana korupsi Subsider.
Dan kedua tersangka di tahan Rutan Polres Tana Toraja untuk 20 hari kedepan," jelasnya.

"Kami upayakan secepatnya jaksa penyidik untuk melimpahkan ke penuntutan untuk segera melimpahkan ke tindak pidana korupsi di Makassar," tutup Erianto.

(Rahmad)

Iklan

               
         
close