Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Ramai-ramai Koperasi Simpan Pinjam Tolak Diawasi OJK, Alasannya Sangat Logis!

Redaksi
8 Des 2022, 08:57 WITA Last Updated 2022-12-08T01:10:43Z
A D V E R T I S E M E N T

Puluhan karangan bunga berisi penolakan rancangan undang-undang (RUU) penguatan, pengembangan sektor keuangan (PPSK) berjejer di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (30/11/2022)

Infokitasulsel.com, Jakarta - Sejumlah badan usaha koperasi simpan pinjam menolak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Sri Untari Bisowarno menyebut, hal itu bertentangan dengan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Kamis, 8 Desember 2022.


Sri Untari memaparkan, RUU PPSK bertentangan dengan UU 25/1992 tentang Perkoperasian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7/2021 yang jadi aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), serta UU 21/2011 tentang OJK.


Menurutnya, tugas OJK bertugas untuk mengatur dan mengawasi industri atau lembaga jasa keuangan yang bertransaksi dengan masyarakat. Hal itu berbeda dengan kegiatan koperasi yang hanya melayani para anggotanya saja.


"Usaha simpan pinjam tidak melakukan transaksi dengan masyarakat," ungkapnya saat RDPU dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (30/11/2022) lalu


Selain itu, lanjutnya, pembinaan dan pengawasan koperasi simpan pinjam diserahkan kepada Menteri Koperasi.


Sri Untari menyebut, terdapat beberapa aturan yang membingungkan sehingga sapat menimbulkan persoalan seperti yang terjadi saat ini. Dalam UU nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) disebutkan, LKM dapat berbentuk koperasi. Sebaiknya, hal itu dipisahkan karena dapat menimbulkan penyalahgunaan usaha yang mencoreng nama baik koperasi.


"Kalau LKM berbentuk koperasi nanti confuse lagi, dia akan mengambil dana masyarakat, dimasukkan dalam LKM, lalu kemudian mereka mengatasnamakan koperasi, dan ketika jatuh yang jelek koperasi," ucapnya.


Ia menambahkan, pada Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2021 juga melarang transaksi bisnis koperasi di sektor keuangan, dan usaha simpan pinjam koperasi dilarang melakukan transaksi dengan bukan anggota.


"Transaksi pelayanan adalah transaksi antara koperasi dengan anggota sebagai pemiliknya. Sedangkan transaksi bisnis adalah transaksi koperasi dengan bukan anggota," pungkasnya.

Iklan

               
         
close