Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Hari ke 3 Operasi Patuh Polres Tator, Sat Lantas Sasar Pasar Sosialisasi tertib Lalu Lintas

Ricdwan Abbas
12 Jul 2023, 16:49 WITA Last Updated 2023-07-22T13:31:33Z
A D V E R T I S E M E N T

Personil Sat Lantas Polres Tana Toraja mengimbau dan membagikan selebaran tertib berlalu lintas kepada warga. 

Infokitasulsel.com, Toraja - Hari ketiga Operasi Patuh Pallawa 2023, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tana Toraja melaksanakan sosialisasi tertib berlalu lintas dan larangan penjualan knalpot bising. 


Larangan dan himbauan tersebut dilakukan dengan menyasar sejumlah toko dan bengkel serta pasar tradisional di Kecamatan Rantetayo, Rabu 12 Juli 2023.


Kasat Lantas Polres Tana Toraja, AKP Adnan Leppang mengatakan upaya tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas.


"Berdasarkan perintah pimpinan dalam hal ini Bapak Kapolres Tana Toraja kami melakukan sosialisasi tertib berlalu lintas dan larangan penjualan knalpot bising guna mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas yang bisa mengakibatkan kecelakaan," kata Adnan Leppang kepada Infokitasulsel.com, Rabu siang.


Selain himbauan lisan, personil Sat Lantas juga membagikan selebaran berisi ajakan tertib berlalu lintas serta menghimbau kepada para penjual agar tidak menjual knalpot bising atau brong.


Lebih lanjut, Adnan berharap Operasi Patuh Pallawa 2023 menyadarkan masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas seperti penggunaan knalpot standar pabrikan. 


Sebab, suara knalpot bising serta aksi ugal-ugalan saat berkendara dapat memicu kecelakaan di jalanan yang merugikan orang lain maupun diri sendiri.


"Lengkapi diri dengan peralatan keselamatan dan kendaraan anda sebelum bepergian. Periksa kendaraan dan tertib berlalu lintas agar tetap aman dan selamat sampai tujuan," ujarnya.


Diketahui, Operasi Patuh Pallawa Polres Tana Toraja digelar selama 14 hari mulai 10-23 Juli 2023. 


Ada 7 sasaran prioritas pelanggaran yang diincar selama Operasi Patuh 2023, yakni sebagai berikut:


  1. Pengemudi dan pengendara. menggunakan ponsel saat berkendara 
  2. Pengemudi dan pengendara motor yang masih di bawah umur.
  3. Pengemudi dan pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.
  4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt.
  5. Pengemudi dan pengendara motor mengkonsumsi atau dalam pengaruh alkohol.
  6. Pengemudi dan pengendara motor melawan arus.
  7. Pengemudi dan pengendara motor melebihi batas kecepatan dan larangan menggunakan knalpot bising. (Ricdwan)

Iklan

               
         
close