Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

KPK Dalami Dugaan Kasus Suap PUTR ke BPK Sulsel, Periksa 5 Saksi

Ricdwan Abbas
22 Jul 2023, 18:00 WITA Last Updated 2023-07-22T17:23:48Z
A D V E R T I S E M E N T

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri (RMOL)

Infokitasulsel.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan aliran uang ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan (Sulsel). 


Aliran uang itu diduga berkaitan dengan temuan hasil pemeriksaan keuangan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020 soal pengondisian Laporan Keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.


KPK memeriksa lima saksi yakni seorang ASN Sari Pudjiastuti dan empat diantaranya karyawan swasta, Rudi Hartono, Kwan Sakti Rudi Moha, A. Indar dan AM. Parakasi Abidin. 


Kelima saksi itu diperiksa penyidik lembaga antirasuah di Mapolda Sulsel pada Kamis 20 Juli 2023.


"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan aliran untuk BPK Perwakilan Sulsel dalam rangka mengondisikan hasil temuan di Pemprov Sulsel," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada Wartawan, Jumat 21 Juli 2023.


Namun Ali tidak membeberkan lebih lanjut soal hasil penyidikan para saksi tersebut.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi (Sulsel) Selatan Tahun Anggaran 2020.


Lima tersangka yakni mantan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat (ER) selaku pemberi suap. Kemudian, mantan Keepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara atau mantan Kasub Auditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Andi Sonny (AS), Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM).


Berikutnya, mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel atau Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW), dan Pemeriksa Perwakilan BPK Provinsi Sulsel/Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel Gilang Gumilar (GG).


Kasus tersebut merupakan pengembangan dari persidangan perkara sebelumnya dengan terpidana mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat yang telah divonis bersalah.


Dalam perkara itu, empat pemeriksa BPK di Sulawesi tersebut diduga menerima suap hampir Rp 3 miliar dari Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER). Yohanes, Wahid, dan Gilang diduga menerima jatah suap sebesar Rp 2,8 miliar yang dibagi tiga. Sedangkan Andy Sonny, diduga kecipratan senilai Rp 100 juta guna mengurus kenaikan jabatan di BPK. (Ricdwan)

Iklan

               
         
close