Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Respon Keluhan Warga, Polisi Larang Penjualan Knalpot Bising di Tana Toraja

Ricdwan Abbas
12 Jul 2023, 15:39 WITA Last Updated 2023-07-22T13:31:52Z
A D V E R T I S E M E N T

Sat Lantas Polres Tana Toraja sosialisasi larangan penjualan knalpot bising di salah satu bengkel di Kecamatan Rantetayo, Tana Toraja.

Infokitasulsel.com, Toraja - Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja melarang penjualan knalpot bising menyikapi keluhan masyarakat.


Hal itu disampaikan Kasat lantas Polres Tana Toraja, AKP Adnan Leppang saat menggelar sosialisasi pada hari ketiga Operasi Patuh Pallawa 2023 di Kecamatan Rantetayo, Rabu 12 Juli 2023.


"Dilarang menjual knalpot bising karena keluhan masyarakat yang terganggu dengan suara bising. Larangan ini juga berdasarkan perintah pimpinan kami," kata Adnan Leppang.

Polisi dari Polres Tana Toraja sosialisasi tertib berlalu lintas kepada warga.

Personil Satuan lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tana Toraja mendatangi langsung sejumlah toko dan bengkel sosialisasikan larangan penjualan knalpot bising. Polisi juga membagikan selebaran himbauan kepada pengendara. 


Dengan melarang peredaran knalpot bising atau brong, Adnan berharap Operasi Patuh Pallawa dapat mengurangi pelanggaran yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. 


"Knalpot bising seringkali menjadi pemicu masyarakat ngebut motor atau mobil di jalan umum, karena suaranya semakin nyaring saat di gas. Dengan sosialisasi ini kita berharap kecelakaan lalu lintas bisa diminimalkan," ungkapnya.


Diketahui, Operasi patuh dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari mulai tanggal 10-23 Juli 2023.


Ada 14 pelanggaran yang diincar selama Operasi Patuh 2023, yakni sebagai berikut:


  1. Melawan arus
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
  4. Tidak menggunakan helm SNI
  5. Berkendara tanpa sabuk pengaman
  6. Melebihi batas kecepatan
  7. Tidak memiliki SIM
  8. Sepeda motor bonceng lebih dari satu orang
  9. Kendaraan roda empat atau lebih tak laik jalan
  10. Kendaraan tak dilengkapi perlengkapan standar
  11. Kendaraan tak dilengkapi STNK
  12. Melanggar markah termasuk menggunakan bahu jalan
  13. Kendaraan ilegal memakai rotator atau sirene
  14. Kendaraan memakai pelat nomor RF. (Ricdwan)

Iklan

               
         
close