Ilustrasi: Pexels.com |
Perintah ini
juga terdapat dalam Surat Al-Baqarah Ayat 110 yang memiliki arti "dan
laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu
kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah.
Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”.
Selain itu,
Rasulullah SAW dalam Hadist Riwayat Bukhari menegaskan bahwa “beritahu mereka
bahwa Allah mewajibkan mereka mengeluarkan shadaqah (zakat) dari sebagian harta
mereka”. Dengan demikian sudah selayaknya, sebagai hamba muslim melaksanakan
zakat penghasilan. Lantas, apa itu zakat profesi dan bagaimana cara
menghitungnya?
Apa Itu Zakat Penghasilan? dan Cara Menghitung
Besarannya
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, menunaikan zakat merupakan sebuah kewajiban bagi setiap muslim seperti yang tertera dalam surat Al-Baqarah: 110 dan perintah Nabi Muhammad SAW. Agar lebih memahami apa itu zakat profesi, simaklah penjelasan berikut ini:
1. Pengertian Zakat Penghasilan
Zakat
penghasilan atau profesi adalah zakat yang dikenakan pada pekerjaan atau
keahlian professional, baik dilakukan sendiri, dengan orang lain, maupun
bersama lembaga, yang mendatangkan penghasilan (uang) dan memenuhi nisab (batas
minimum untuk wajib zakat). Contohnya yakni pejabat, pegawai pemerintah atau
swasta, konsultan, dokter, arsitek, dan profesi lain.
Adapun dasar
hukum yang terkait kewajiban menunaikan zakat profesi yakni surat Al Baqarah
ayat 267 dan surat At Taubah ayat 103. Dalam kedua ayat ini dijelaskan harta
yang dimiliki oleh setiap mukmin harus disucikan dengan menunaikan zakat.
2. Cara Menghitung Zakat Profesi
Sebenarnya
cara menghitung zakat profesi ini sangat mudah, pasalnya para ulama sudah
menyepakati bahwa zakat profesi diambil 2,5% dari jumlah penghasilan. Sebagian
besar ulama menyepakati bahwa penghitungan zakat profesi ini dihitung langsung
dari penghasilan kotor.
Untuk
mempermudah pemahaman Anda, berikut ini contoh
penghitungan zakat profesi, misalnya saja jumlah penghasilan Anda setiap bulan adalah Rp 10.000.00, 00, maka perhitungannya
yakni Rp 10.000.000, 00 x 2,5% = Rp 250.000, 00. Maka zakat penghasilan yang
harus Anda bayarkan sebesar Rp 250.000, 00.
Dalam hal ini perlu diingat bahwa salah satu syarat sah zakat profesi, yakni harta terbebas dari hutang. Maka dari itu, apabila Anda masih memiliki hutang maka jumlah penghasilan harus dikurangi hutang terlebih dahulu.
Apabila sisanya
masih masuk kategori nisabnya, maka diwajibkan membayar zakat dan sebaliknya
jika sisanya tidak memenuhi nisab, maka Anda belum berkewajiban membayar zakat
profesi ini.
Bayar Zakat Profesi Lebih Mudah di Blibli
Setelah
mengetahui apa itu zakat profesi, hal yang perlu Anda lakukan yakni memikirkan
apakah Anda sudah memenuhi syarat sah membayar zakat profesi atau belum. Zakat
profesi ini bisa dibayarkan setiap bulan atau diakumulasikan selama setahun dan
kemudian baru dibayarkan. Namun, akan jauh lebih mudah apabila Anda langsung
membayarnya setiap menerima gaji agar tidak terlupa.
Saat ini,
membayar zakat profesi sudah bukan hal yang rumit seperti mengunjungi badan
amil zakat. Bagi Anda seorang yang tidak sempat punya waktu banyak, maka dapat
membayarkan zakat profesi melalui marketplace Blibli.
Blibli
merupakan marketplace terpercaya di
Indonesia, sehingga zakat yang Anda bayarkan akan disalurkan langsung kepada
penerima zakat. Dengan Blibli, Anda akan jauh lebih mudah dan rutin dalam
membayar zakat profesi.
Tunggu
apalagi, ayo sisihkan 2,5% penghasilan Anda untuk membayar zakat profesi. Install aplikasi Blibli sekarang juga
dan tunaikan zakat Anda!