Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Apa Itu Zakat Penghasilan? Ketahui Cara Menghitung Besarannya

Author
29 Agu 2023, 12:55 WITA Last Updated 2023-08-29T04:59:29Z
A D V E R T I S E M E N T
Ilustrasi: Pexels.com
Infokitasulsel.com, Nasional Tahukah Anda jika setiap umat Islam harus menunaikan zakat? Selain zakat fitrah yang dikeluarkan ketika bulan Ramadhan, umat Islam juga berkewajiban membayar zakat profesi atau yang lebih dikenal dengan zakat penghasilan.

Perintah ini juga terdapat dalam Surat Al-Baqarah Ayat 110 yang memiliki arti "dan laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”.


Selain itu, Rasulullah SAW dalam Hadist Riwayat Bukhari menegaskan bahwa “beritahu mereka bahwa Allah mewajibkan mereka mengeluarkan shadaqah (zakat) dari sebagian harta mereka”. Dengan demikian sudah selayaknya, sebagai hamba muslim melaksanakan zakat penghasilan. Lantas, apa itu zakat profesi dan bagaimana cara menghitungnya?


Apa Itu Zakat Penghasilan? dan Cara Menghitung Besarannya


Seperti yang sudah dijelaskan di atas, menunaikan zakat merupakan sebuah kewajiban bagi setiap muslim seperti yang tertera dalam surat Al-Baqarah: 110 dan perintah Nabi Muhammad SAW. Agar lebih memahami apa itu zakat profesi, simaklah penjelasan berikut ini:


1. Pengertian Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan atau profesi adalah zakat yang dikenakan pada pekerjaan atau keahlian professional, baik dilakukan sendiri, dengan orang lain, maupun bersama lembaga, yang mendatangkan penghasilan (uang) dan memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat). Contohnya yakni pejabat, pegawai pemerintah atau swasta, konsultan, dokter, arsitek, dan profesi lain.


Adapun dasar hukum yang terkait kewajiban menunaikan zakat profesi yakni surat Al Baqarah ayat 267 dan surat At Taubah ayat 103. Dalam kedua ayat ini dijelaskan harta yang dimiliki oleh setiap mukmin harus disucikan dengan menunaikan zakat.


2. Cara Menghitung Zakat Profesi

Sebenarnya cara menghitung zakat profesi ini sangat mudah, pasalnya para ulama sudah menyepakati bahwa zakat profesi diambil 2,5% dari jumlah penghasilan. Sebagian besar ulama menyepakati bahwa penghitungan zakat profesi ini dihitung langsung dari penghasilan kotor.


Untuk mempermudah pemahaman Anda, berikut ini contoh penghitungan zakat profesi, misalnya saja jumlah penghasilan Anda setiap bulan adalah Rp 10.000.00, 00, maka perhitungannya yakni Rp 10.000.000, 00 x 2,5% = Rp 250.000, 00. Maka zakat penghasilan yang harus Anda bayarkan sebesar Rp 250.000, 00.


Dalam hal ini perlu diingat bahwa salah satu syarat sah zakat profesi, yakni harta terbebas dari hutang. Maka dari itu, apabila Anda masih memiliki hutang maka jumlah penghasilan harus dikurangi hutang terlebih dahulu.


Apabila sisanya masih masuk kategori nisabnya, maka diwajibkan membayar zakat dan sebaliknya jika sisanya tidak memenuhi nisab, maka Anda belum berkewajiban membayar zakat profesi ini.


Bayar Zakat Profesi Lebih Mudah di Blibli

Setelah mengetahui apa itu zakat profesi, hal yang perlu Anda lakukan yakni memikirkan apakah Anda sudah memenuhi syarat sah membayar zakat profesi atau belum. Zakat profesi ini bisa dibayarkan setiap bulan atau diakumulasikan selama setahun dan kemudian baru dibayarkan. Namun, akan jauh lebih mudah apabila Anda langsung membayarnya setiap menerima gaji agar tidak terlupa.


Saat ini, membayar zakat profesi sudah bukan hal yang rumit seperti mengunjungi badan amil zakat. Bagi Anda seorang yang tidak sempat punya waktu banyak, maka dapat membayarkan zakat profesi melalui marketplace Blibli.


Blibli merupakan marketplace terpercaya di Indonesia, sehingga zakat yang Anda bayarkan akan disalurkan langsung kepada penerima zakat. Dengan Blibli, Anda akan jauh lebih mudah dan rutin dalam membayar zakat profesi.


Tunggu apalagi, ayo sisihkan 2,5% penghasilan Anda untuk membayar zakat profesi. Install aplikasi Blibli sekarang juga dan tunaikan zakat Anda!

Iklan

               
         
close