Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Komisi 3 DPRD Tana Toraja Desak Bupati Tertibkan Perusahaan Getah Pinus Ilegal

Ricdwan Abbas
14 Agu 2023, 01:10 WITA Last Updated 2023-08-14T00:07:23Z
A D V E R T I S E M E N T

Anggota DPRD Tana Toraja Fraksi Golkar, Kendek Rante.

Infokitasulsel.com, Tana Toraja - Ketua Komisi 3 DPRD Tana Toraja, Kendek Rante mendesak Bupati Theofilus Allorerung tertibkan perusahaan getah pinus tak berijin atau ilegal di Kabupaten Tana Toraja.


Menurut Kendek, penyadapan getah pinus di wilayah Tana Toraja berdampak merusak hutan. Kemudian, perusahaan ilegal tersebut tidak berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).


"Di Toraja ini banyak perusahaan getah pinus yang beroperasi namun tidak memiliki izin. Saat rapat paripurna hal itu telah saya sampaikan kepada Bupati agar segera menurunkan Satpol PP meninjau perusahaan yang tidak berkontribusi bagi Pemda," kata Kendek Rante kepada Infokitasulsel.com, Senin 14 Agustus 2023.


Politisi Golkar itu mengungkapkan, Anggota Dewan telah meninjau langsung beberapa perusahaan serta kawasan hutan yang menjadi objek penyadapan.


Dari tinjauan itu, didapati sejumlah perusahaan yang belum mengantongi ijin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun ijin Amdal.


"Kami punya datanya. Di Tana Toraja perusahaan getah pinus yang memiliki ijin itu baru dua yaitu PT Inhutani dan PT Kencana Hijau Bina Lestari. Selebihnya itu liar sehingga tidak ada kontribusi ke Pemda," ungkapnya.


"Nah ini yang perlu kita tertibkan," kata Kendek.


Sebelumnya, DPRD Tana Toraja telah menyampaikan hal tersebut ke Pemda Tator dalam rapat paripurna membahas tentang pendapatan asli daerah (PAD).


Rapat dipimpin langsung ketua DPRD Welem Sambolangi didampingi wakil ketua Evivana Rombedatu dan Yohanis Lintin yang dihadiri langsung Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung, PJ Sekda serta seluruh jajaran OPD.

Iklan

               
         
close