Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

KPU Tana Toraja Umumkan Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024

Redaksi
9 Mei 2024, 15:58 WITA Last Updated 2024-05-09T09:35:34Z
A D V E R T I S E M E N T
Konferensi Pers KPU Tana Toraja (Ist)
Infokitasulsel.com, Tana Toraja - KPU Tana Toraja umumkan tahapan dan jadwal Pilkada serentak tahun 2024.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung komisioner KPU Tana Toraja dalam Konferensi Pers, Kamis 9 Mei 2024.


Konferensi Pers yang digelar di aula Kantor KPU Tana Toraja, dihadiri insan pers dan sejumlah pimpinan redaksi dari berbagai media.

Dalam Konferensi Pers ini disampaikan mengenai tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagaimana yang diatur pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024.

Melalui penjelasannya sekaligus membuka kegiatan tersebut, Ketua KPU Tana Toraja, Berthy Paluangan menyebutkan jika saat ini tahapan yang berlangsung adalah penyerahan dokumen syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan dan tahapan pendaftaran badan Adhoc PPK dan PPS.

"Saat ini tahapan yang berlangsung yaitu penyerahan syarat dokumen dukungan bagi bakal calon perseorangan dan juga tahapan pendaftaran badan Adhoc PPK serta PPS," kata Berthy.

Senada dengan itu, Rahmat Hidayat selaku Ketua Devisi Teknis KPU Tana Toraja mengatakan jika penyerahan dokumen syarat dukungan tersebut mulai tanggal 8 Mei sampai tanggal 12 Mei 2024.

"Penyerahan dokumen syarat dukungan tersebut diserahkan lebih awal mulai dari tanggal 8 sampai tanggal 12 Mei 2024. Dan lewat dari tanggal tersebut sudah tidak bisa lagi," jelasnya.

Dan untuk jumlah dukungan bakal calon perseorangan menurutnya  minimal 10% dari jumlah DPT Kabupaten Tana Toraja yang tersebar di 19 kecamatan.

Namun sampai hari ini belum ada yang konfirmasi yang akan mendaftar sebagai calon perseorangan.

"Sementara penyerahan dokumen syarat dukungan itu diunggah di Silon (Sistem Informasi Pencalonan)," jelas Rahmat.

Sementara untuk calon usungan parpol syaratnya minimal 6 Kursi atau 20% dari jumlah Kursi di Legislatif atau 25% dari total jumlah suara sah hasil Pemilu 2024.

Selain itu, Daniel Ta'dung Ketua bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Tana Toraja menerangkan mengenai tahapan perekrutan badan Adhoc PPK dan PPS dimana tes calon anggota PPK yang sudah dilaksanakan yaitu tes CAT (Computer Assisted Test).

"Tes CAT calon anggota PPK sudah kita umumkan hasilnya, dan saat ini pihak KPU sedang menunggu tanggapan dari masyarakat, sembari menunggu jadwal tes wawancara yang akan dilaksakan pada tanggal 11 sampai 13 Mei 2024. Dan untuk tes wawancara nantinya, itu jumlah peserta setiap Kecamatan adalah 2 kali kebutuhan jumlah anggota PPK," jelas Ta'dung.

Pengumuman hasil tes wawancara tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2024 dan akan dilantik besoknya (16).

"Jadi tiap kecamatan nanti ada 5 orang yang lulus dan 5 orang lainnya sebagai cadangan," kata Daniel.

Jadi yang akan berhak ikut tes wawancara nantinya sesuai perolehan nilai tes CAT atau dengan kata lain urutan 1 sampai urutan 10 nilai tertinggi tes CAT tapi jika ada yang nilainya sama pada urutan ke 10 maka itu kedua-duanya diikutkan tes wawancara.

Sementara pendaftaran PPS akan dibuka pada tanggal 16 Mei 2024.

Iklan

               
         
close