Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Sungai di Makale Kembali Meluap Gegara Penyempitan DAS, Pemda Diminta Tegasi Bangunan Melanggar

Ricdwan Abbas
4 Jun 2024, 17:03 WITA Last Updated 2024-06-05T05:34:18Z
A D V E R T I S E M E N T

Bangunan Fajar Asia di bantaran sungai Starda Baru, Pantan, Kecamatan Makale, Tana Toraja.

Infokitasulsel.com, Tana Toraja - Volume air sungai sekitar Kota Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) meluas alias meningkat, Selasa 4 Juni 2024.


Pantauan di Starda Baru, Kelurahan Pantan Selasa pagi, ketinggian air nyaris mencapai jembatan penghubung Pantan-Kamali Pentalluan. Bahkan, lahan warga di beberapa titik telah tergenang.


Luapan dipicu penyempitan daerah aliran sungai (DAS) akibat pembangunan di sekitar daerah resapan air atau sempadan sungai. Beberapa diantaranya bahkan dibangun di atas badan sungai.


Menyikapi hal ini, Anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja Randan Sampetoding mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah (Pemda) menerapkan peraturan zonasi sempadan sungai.


Menurut Randan, lambannya penanganan dari pihak terkait bisa berujung malapetaka bahkan menelan korban jiwa. 


"Pemerintah daerah seharusnya mengambil langkah tegas, tindakan konkrit. Kalau memang melanggar bongkar agar tidak merugikan banyak orang. Jangan sampai menelan korban baru kita ambil tindakan," kata Randan kepada wartawan, Selasa siang.


Randan menegaskan, pemerintah selaku pengambil kebijakan seharusnya menjalankan aturan yang ada. Apalagi kata dia, dampak banjir di Kota Makale baru-baru ini menyebabkan kerugian materi hingga miliaran rupiah.


"Pemerintah seharusnya belajar dari kejadian banjir kemarin. Untung saja tidak ada korban jiwa. Kalau pemerintah masih tidak tegas atas persoalan sempadan sungai, bisa jadi akan ada korban jiwa," katanya.


"Kalau memang melanggar ya bongkar. Kalau berijin ya batalkan karena melanggar. Justru dipertanyakan kalau ada ijinnya ini. Libatkan pihak lintas sektor ke sana karena ini menyangkut keselamatan banyak orang," jelasnya.


Sementara Kasatpol Tana Toraja, Anthon Toding saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah meninjau beberapa bangunan yang diduga melanggar. Diantaranya Toko Karya Mandiri milik Pendeta Aser dan Bangunan di Starda Baru milik owner Fajar Asia.


"Tadi kita sudah cek lokasi Fajar Asia dan Pendeta Aser dan memang setelah kita periksa tidak memiliki IMB," ujarnya.


Diketahui, desakan normalisasi sungai terkait unjuk rasa pemuda, mahasiswa dan warga yang mengatasnamakan Anak Tiri Toraja Mendesak Janji untuk Keadilan.

Iklan

               
         
close