Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Rupanya Segini Besaran Gaji dan Tunjangan DPRD Kabupaten/Kota , Simak Selengkapnya!

Redaksi
1 Okt 2024, 13:23 WITA Last Updated 2024-10-02T16:43:47Z
A D V E R T I S E M E N T
Pelantikan anggota DPRD Tana Toraja 2024-2029 (Ist)
Infokitasulsel.com, Tana Toraja - Melansir dari berbagai sumber, gaji anggota DPRD yang di dapatkan berkisar antara Rp36 juta hingga Rp45 juta per bulan per anggota.

Gaji yang di dapatkan anggota DPRD ini sudah termasuk pemotongan Pajak Penghasilan ( PPh 21 ) sebesar 15 persen.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, berikut ini rincian gaji dari anggota DPRD Kabupaten atau Kota se-Indonesia yang akan berlaku di tahun 2024.

Uang Representasi: Rp1.575.000;

Tunjangan Keluarga: Rp220.000;

Tunjangan Beras: Rp289.000;

Uang Paket: Rp157.000;

Tunjangan Jabatan: Rp2.283.750

Selanjutnya Tunjangan Alat Kelengkapan: Rp91.350;

Tunjangan Reses: Rp2.625.000;

Tunjangan Perumahan: Rp12.000.000;

Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp10.500.000 dan Tunjangan Transportasi: Rp12.000.000.-

Untuk diketahui bahwa, jumlah ini bisa bervariasi di setiap daerah, tergantung kemampuan keuangan daerah masing-masing dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Perbedaan gaji pokok antara anggota DPRD dan Pimpinan DPRD berkisar antara Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan.

Iklan

               
         
close