![]() |
| Ilustrasi / AI |
Klub Malam dan Diskotek
Bar dan Pub
Rumah Bernyanyi (Karaoke keluarga maupun eksekutif)
Panti Pijat/Refleksi
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar menyatakan bahwa personelnya telah dikerahkan untuk melakukan patroli mulai malam ini. "Kami tidak hanya mengeluarkan edaran, tapi juga memastikan di lapangan tidak ada yang melanggar. Tim akan menyisir area-area utama seperti Jalan Nusantara dan kawasan komersial lainnya," tegasnya.
Pihak pemerintah juga memperingatkan adanya sanksi tegas bagi pengusaha yang membandel, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha secara permanen jika ditemukan pelanggaran berulang selama bulan suci.
Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah pemerintah demi menjaga toleransi dan kekhusyukan umat Islam dalam beribadah. "Kami sudah menginstruksikan seluruh anggota untuk mematuhi aturan ini dan memanfaatkan waktu jeda ini untuk melakukan pembersihan atau renovasi kecil di tempat usaha masing-masing," ujarnya.
Sesuai dengan regulasi yang ada, tempat-tempat hiburan ini diprediksi baru akan diizinkan beroperasi kembali secara normal pada H+3 setelah hari raya Idulfitri.



