Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Sempadan Sungai Jadi Sorotan, Pemkab Wajo Diminta Pastikan Legalitas Bangunan di Andi Tanjong

Infokitasulsel.wajo
8 Okt 2026, 11:56 WITA Last Updated 2026-10-08T03:56:11Z

Sempadan Sungai Jadi Sorotan, Pemkab Wajo Diminta Pastikan Legalitas Bangunan di Andi Tanjong

INFOKITASULSEL,WAJO— Pembangunan sebuah bangunan yang berada di kawasan pinggir Sungai Amessangeng Orai, tepatnya di kawasan Andi Tanjong, saat ini menjadi sorotan. Bangunan yang masih dalam tahap pengerjaan tersebut disebut-sebut memiliki rancangan hingga tiga lantai, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai kesesuaian pembangunan dengan ketentuan garis sempadan sungai, tata ruang serta perizinan bangunan.


Sorotan tersebut bukan semata mengenai keberadaan bangunan, tetapi menyangkut sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap pemanfaatan ruang di sekitar sungai. Berdasarkan PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, sempadan sungai merupakan bagian dari ruang sungai yang berfungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan. Bahkan, setiap kegiatan pada ruang sungai, termasuk pemanfaatan bantaran dan sempadan sungai, pada prinsipnya wajib memperoleh izin sesuai kewenangan.


Karena itu, Pemerintah Kabupaten Wajo melalui dinas teknis terkait perlu turun melakukan pengecekan secara langsung sebelum pembangunan berlanjut. Dinas yang membidangi perizinan dan tata ruang perlu memastikan apakah bangunan tersebut telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, serta dokumen dan persyaratan teknis lainnya. Pemerintah juga perlu memastikan posisi bangunan terhadap garis sempadan Sungai Amessangeng Orai berdasarkan ketentuan yang berlaku. Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 secara khusus mengatur penetapan garis sempadan sungai dan menekankan pentingnya perlindungan fungsi sempadan dari peruntukan lain.


Publik Berhak Tahu Status Perizinannya

Pertanyaan publik kemudian mengarah pada status perizinan bangunan tersebut. Apakah telah memiliki PBG? Apakah lokasi dan peruntukannya telah sesuai dengan tata ruang? Apakah terdapat rekomendasi atau persetujuan teknis dari instansi yang berwenang apabila bangunan berada dalam kawasan yang berkaitan dengan ruang sungai? Termasuk bagaimana kajian teknis dan aspek lingkungan yang menjadi dasar pemberian izin tersebut.


Pemerintah daerah juga dituntut tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi, tetapi memastikan pembangunan tidak mengganggu fungsi sungai, akses pemeliharaan, aliran air maupun kepentingan masyarakat di sekitarnya. Permen PUPR 28/2015 bahkan mengatur bahwa bangunan yang berada dalam sempadan sungai berdasarkan izin yang diperoleh melalui prosedur yang benar tetap dapat berstatus status quo dan secara bertahap ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan.


Jangan Sampai Menjadi Preseden

Yang perlu menjadi perhatian adalah apabila pembangunan di kawasan sempadan dibiarkan tanpa kejelasan status dan pengawasan. Kondisi tersebut berpotensi menjadi preseden bagi munculnya pembangunan lain di sepanjang kawasan sungai dengan alasan yang sama.


Pemerintah Kabupaten Wajo diharapkan mengambil langkah terukur dengan melakukan verifikasi lapangan, mengukur garis sempadan, memeriksa PBG dan kesesuaian tata ruang serta membuka informasi mengenai status perizinannya kepada masyarakat. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah perlu mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sorotan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak boleh hanya dilihat dari berdirinya sebuah bangunan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap tata ruang, keselamatan, kelestarian sungai dan kepentingan masyarakat. Jangan sampai setelah bangunan selesai dan berdiri tiga lantai, pemerintah baru melakukan penertiban. Pengawasan seharusnya dilakukan sejak pembangunan masih berlangsung.(Is)


Iklan

               
         
close