![]() |
| Ist |
Infokitasulsel.com, Jakarta — Perjuangan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) kembali dikonsolidasikan melalui Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Konsolidasi Nasional Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (FORKONAS PPDOB) se-Indonesia di Gedung Juang, Jakarta, Selasa 29 September 2026.
Forum tersebut mempertemukan perwakilan calon daerah otonomi baru (CDOB) dari berbagai wilayah Indonesia, termasuk CDOB Toraja Barat.
Pertemuan membahas arah kebijakan nasional penataan daerah, kesiapan pembentukan DOB, dukungan legislasi, pembiayaan, serta strategi percepatan pembentukan daerah otonomi baru.
Ketua Umum FORKONAS PPDOB, Syaiful Huda sebelum pembukaan rapim mengungkapkan keyakinannya bahwa pemekaran wilayah selaras Asta Cita Presiden Prabowo pada poin ke-17 menghadirkan politik kesejahteraan dan pemerataan ekonomi. Dengan tegas wakil ketua Komisi V itu meminta Kemendagri lahirkan PP desain pembentukan otonomi baru sebagai mandat dari UU 23 tahun 2014.
Selain aspek politik dan legislasi, forum juga membahas kapasitas fiskal, pembiayaan DOB, serta penataan wilayah dalam perspektif pembangunan nasional.
Topik tersebut menghadirkan Guru Besar STPDN Bandung, Prof. Dr. Fernandes Simangunsong yang menilai pemekaran dapat dilakukan dengan dua arah yaitu jalur Bottom Up berawal dari usulan Pemerintah Daerah dan jalur Top Down berbasis kepentingan Strategis Nasional.
Toraja Barat Bawa Aspirasi Daerah
Ketua FORKODA Sulawesi Selatan, Haji Hasbi Syamsu Ali, hadir membawa aspirasi daerah bersama sejumlah perwakilan CDOB di Sulawesi Selatan. Ia didampingi Wakil Ketua FORKODA Sulawesi Selatan, Sumartoyo, yang juga merupakan perwakilan CDOB Toraja Barat.
Kehadiran FORKODA dipandang menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara perjuangan pembentukan DOB di tingkat daerah dan agenda nasional FORKONAS PPDOB.
Dalam forum itu, verifikasi dan konsolidasi data CDOB menjadi salah satu agenda penting yang akan dikawal oleh FORKONAS, kata Ketua Bidang Verifikasi Data DPP CDOB FORKONAS, Udhi Hanum.
"Kelengkapan data dan administrasi dinilai penting karena akan menjadi dasar dalam memetakan kesiapan setiap CDOB, kata Udhi, termasuk menentukan klasifikasi serta langkah perjuangan pada tahap berikutnya," imbuhnya.
Sumartoyo mengatakan, pihaknya mendukung keputusan dan rekomendasi yang dihasilkan dalam Rapimnas. Menurut dia, forum nasional diperlukan untuk menyamakan persepsi dan menyatukan langkah seluruh CDOB dalam mengawal kebijakan pemerintah mengenai penataan daerah.
“Kami mendukung seluruh keputusan Rapimnas dan Konsolidasi Nasional. Yang terpenting adalah bagaimana hasil forum ini dapat dikawal bersama dan diterjemahkan menjadi langkah nyata, termasuk memastikan setiap CDOB mempersiapkan seluruh persyaratan dan data yang dibutuhkan,” ujar Sumartoyo.
Dua RPP Dinilai Strategis bagi Perjuangan DOB
Sumartoyo juga menyoroti pentingnya penerbitan dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yakni RPP tentang Penataan Daerah (Petada) dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada). Kedua regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian arah kebijakan dan mekanisme penataan daerah, termasuk pembentukan serta pemekaran daerah.
“Bagi daerah yang sedang memperjuangkan pemekaran, terbitnya kedua RPP ini menjadi pedoman administrasi dan teknis yang wajib dipenuhi, sehingga materinya harus dipelajari secara dalam baik oleh panitia maupun Pemda,” jelasnya.
Ia menambahkan, Desartada diharapkan memberikan arah strategis mengenai desain penataan daerah secara nasional, termasuk perencanaan dan prioritas pembentukan daerah baru.
Sementara itu, Petada diharapkan mengatur mekanisme penataan daerah secara lebih operasional.
Karena itu, setiap CDOB, termasuk Toraja Barat, perlu memastikan dokumen, data, kajian, dan persyaratan lainnya tetap lengkap serta mutakhir.
Kesiapan tersebut diperlukan agar daerah dapat mengikuti setiap tahapan apabila pemerintah membuka kembali ruang pembentukan DOB.
Enam Rekomendasi Nasional Berdasarkan bahan rekomendasi Rapimnas dan Konsolidasi Nasional FORKONAS PPDOB
Keputusan Rapim memutuskan 6 agenda bersama yang akan dikawal antara lain:
1. Menyampaikan aspirasi DOB secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
2. Mendorong pemerintah mengakhiri moratorium pemekaran daerah serta segera menerbitkan peraturan pemerintah mengenai Penataan Daerah dan Desartada berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Untuk wilayah Papua, pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan otonomi khusus Papua.
3. Menyusun klasifikasi kesiapan dan kelengkapan CDOB ke dalam tiga kelompok, yaitu Klaster 1, Klaster 2, dan Klaster 3.
4. Mendorong pemerintah menetapkan jumlah rencana pemekaran daerah setiap tahun, yang diharapkan mulai dilaksanakan pada 2027.
5. Mendorong pemerintah memberikan prioritas kepada CDOB yang telah memiliki surat presiden atau amanat presiden serta CDOB lain yang telah memenuhi seluruh persyaratan.
6. Melakukan sinkronisasi data CDOB antara DPR RI, DPD RI, Kementerian Dalam Negeri, dan FORKONAS PPDOB agar tersedia data yang selaras dan dapat menjadi rujukan bersama.
Bagi CDOB Toraja Barat, rekomendasi tersebut menjadi pijakan untuk memperkuat komunikasi politik dan kelembagaan, sekaligus memastikan pemenuhan seluruh persyaratan pembentukan daerah baru.
Sumartoyo menegaskan, perjuangan Toraja Barat akan terus dilakukan melalui koordinasi dengan FORKODA Sulawesi Selatan dan jaringan FORKONAS PPDOB, DPRD Tk II dan I, DPR RI serta membina kepatuhan dengan Kemendagri atas saran yang sudah diberikan, begitupun koordinasi panitia dengan Pemda Tana Toraja sebagai mitra di daerah diharapkan dapat berjalan secara terarah, terukur, dan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.



