Pengadilan Negeri Watansoppeng (Dok: Pribadi) |
Indra telah mengajukan gugatan dalam kasus utang piutang. Penyelesaian hukum kasus tersebut akan di selesaikan melalui Pengadilan Negeri Soppeng.
Indra yang telah dikonfirmasi oleh awak media infokitasulsel.com, mengatakan bahwa pihak tergugat telah wanprestasi / ingkar janji yang dimana telah didasari dalam perjanjian yang telah disepakati.
“M” yang menjadi tergugat itu, kata Indra, “saya dijanji terus menerus dari bulan maret Tahun 2020 hingga sampai sekarang 15 Juni 2020 belum ada penyelesaian pembayaran piutang yang telah disepakati dan juga tidak menunjukkan itikad baik”.
Ia menjelaskan, kalau dana tersebut adalah untuk modal usaha yang akan digunakan dalam pekerjaan proyek cctv dan pengadaan perangkat lunak namun secara materi saya telah dirugikan karena cashflow keuangan bulanan tidak ada.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih menunggu itikad baik dari yang tergugat.
[Icha]