Ketua Ikatan Wartawan Online IWO Sul-sel Zulkifli Thahir |
A D V E R T I S E M E N T
Infokitasulsel.com, Makassar - Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulawesi Selatan Zulkifli Thahir sebut Peraturan Wali Kota (perwali) Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Covid-19 cacat di mata wartawan.
Pria yang kerap disapa Abang Cule mengatakan, jika Perwali tentang penanganan Covid tersebut bisa saja disalah artikan dan berpotensi menghalangi kinerja wartawan sebagai jembatan informasi masyarakat.
“Di pasal 6 perwali nomor 36 tidak ada poin yang menyebut khusus wartawan masuk dalam kategori yang dikecualikan wajib menggunakan surat keterangan bebas Covid untuk keluar masuk Makassar,”
A D V E R T I S E M E N T
Lihat Juga:
Terus Bertambah 1 Lagi Positif Covid-19 Tator (Pasien ke 29)
“Meski kita masuk dalam kategori karyawan swasta yang bekerja di Kota Makassar, tapi itu bisa dipelintir petugas di lapangan, dan berpotensi menghambat kerja jurnalis,” ungkap dia, Rabu 8 Juli 2020.
Terus Bertambah 1 Lagi Positif Covid-19 Tator (Pasien ke 29)
“Meski kita masuk dalam kategori karyawan swasta yang bekerja di Kota Makassar, tapi itu bisa dipelintir petugas di lapangan, dan berpotensi menghambat kerja jurnalis,” ungkap dia, Rabu 8 Juli 2020.
Dengan demikian, Abang Cule menyebut Perwali tersebut cacat atau kurang sempurna, sehingga perlu menambahkan poin khusus untuk kejelasan status wartawan.
“Ya kurang sempurnalah, karena takutnya nanti dilapangan,.. okelah dibunyikan disitu karyawan swasta, tapi petugas di lapangan nanti kan salah tafsir sementara pekerja pers ini, jurnalis ini, adalah karyawan swasta juga. Jadi, kalau bisa ditambahkan disitu jurnalis,” tambahnya.
A D V E R T I S E M E N T
Lanjut ia mengatakan, semenjak pandemi, wartawan sebagai pilar ke empat di negeri ini semakin tidak diperhatikan.
“Ironis, miris. Jangankan Perda, aturan tertinggi saja di UU kedaruratan, anggaran Covid, Pers tidak pernah diperhatikan,”
“Sementara pers ini lebih dekat dengan ODP, PDP, karena kan pers ini memberitakan, memberi informasi apa yang dikerjakan gugus tugas baik nasional maupun di daerah. Namun, kenapa pemerintah tidak memperhatikan,” pungkas Abang Cule.
Diketahui perwali 36 tahun 2020 tentang percepatan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Makassar mulai disahkan pada Senin, 6 Juli 2020 lalu. (*/Dika)