Press release Polda Sulsel (Foto: Ist) |
Kabid Humas menjelaskan anggota Resmob Polda Sulsel telah mengamankan pelaku penghinaan dam pengancaman kekerasan terhadap personil Polres Toraja Utara tersebut di Jl. Palopo, Kec.Rantepao, Kab. Toraja Utara, Selasa 7 Juli 2020 Pagi.
Dikatakannya, pelaku adalah seorang wiraswasta berinisial AS ( 32) merupakan warga Jl. Palopo No. 86 Kec Rantepao Kab. Toraja Utara.
Ibrahim juga menuturkan kronogi penangkapan tersangka, dijelaskan, Tim Resmob Polda Sulsel menuju Toraja Utara Senin (06 /07/2020 ) malam, esoknya, Selasa, (07 /07) pagi Tim Resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku penghinaan dan pengancaman kekerasan di rumahnya di Jl. Jl Palopo Kec Rante Pao Kab. Toraja Utara.
Lihat Juga:
Kemudian tersangka pelaku dan barang bukti dibawa ke Ditreskrimum Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut
Kombes Pol Ibrahim Tompo juga menceritakan kejadian penghinaan dan pengancaman terhadap personil Toraja Utara tersebut.
“Saat itu anggota Polres Toraja Utara mendatangi TKP Judi Sabung Ayam, Tersangka AS tidak menerima kehadiran petugas dengan melakukan penghinaan atau pengancaman dengan memecahkan sebuah botol menjadi runcing kemudian pecahan botol tersebut digunakan mengejar beberapa orang di lokasi termasuk beberapa personil Polres Toraja Utara, serta mengancam mengatakan “ Kuewako Totemo “( saya lawan kamu sekarang).
Tidak hanya itu, tersangka pelaku juga melakukan penghinaan kepada pejabat negara atau /Polisi dengan mengatakan kata-kata kotor berulang kali terhadap aparat,”ungkap Ibrahim
Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) buah Flash Disc berisi video pembubaran dan sebuah pecahan botol kaca runcing, tersangka pelaku diancam Pasal 207 dan pasal 212 KUHPidana dengan ancaman 1 tahun 6 bulan penjara. (*/Dika)