Bupati Tator Bersama Kadis Kominfo Tator (Ist) |
Sarana yang disiapkan Satgas Covid-19 Tana Toraja adalah pengadaan alat komunikasi berupa Handphone Android yang sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Satgas Covid-19 bagi tenaga surveilans di setiap Puskesmas yang bekerja di lapangan.
Smartphone berbasis Android ini dibagikan kepada tenaga surveilans untuk membantu memudahkan tugas para tenaga surveilans dalam hal melaporkan dan menerima hasil informasi di lapangan.
Pertimbangan memberikan fasilitas HP Android bagi tenaga surveilans tanggal 20 Maret 2020 di 22 Puskesmas ini dilakukan untuk memperlancar komunikasi dan penyampaian laporan dalam mengupdate setiap hasil survey di lapangan terkait dengan penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Tana Toraja.
Tugas surveilans di lapangan dalam rangka penanganan Covid-19 adalah melakukan pendataan dan pemantauan bagi setiap pendatang yang masuk dalam wilayah Kabupaten Tana Toraja sesuai dengan wilayah kerja Puskesmas masing-masing.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tana Toraja Berthy Mangontan selaku Koordinator Media Center Satgas Covid-19 Tana Toraja mengatakan fasilitas Handphone Android ini digunakan sebagai Call Center dan penunjang informasi di Tim Satgas yang sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Satgas Covid-19 serta sudah sesuai dengan arahan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan, Arman Sahri Harahap, SE, Ak, MM dalam kegiatan Virtual Meeting pada 29 April 2020.
HP Android sebanyak 30 unit diberikan kepada 22 puskesmas di Kabupaten Tana Toraja, 1 unit untuk Posko Media Center, 1 unit untuk Posko Pengaduan, 1 unit untuk Dinas Kesehatan, 1 unit untuk RSUD Lakipadada, 3 unit untuk Sekretariat dan 1 unit untuk BPBD Kabupaten Tana Toraja.
"Informasi dari Tim Surveilans ini sangat penting dalam hal penanganan Covid-19 di Kabupaten Tana Toraja sehingga fasilitas seperti HP Android sangat dibutuhkan" ungkap Berthy Mangontan. HP Android setelah tugas tim surveilans selesai akan di inventariskan sebagai milik Puskesmas dan BPBD bukan milik pribadi.
Hal-hal lain seperti pembelian minuman beralkohol tidak ada dipertanggungjawabkan dalam laporan penggunaan Dana Covid-19 karena tidak ada dalam Rencana Anggaran Biaya Satgas Covid-19.
Satgas Kesiapsiagaan dan Penanganan Penyebaran Covid-19 sudah melaporkan kegiatan kepada institusi resmi seperti Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal Permintaan Data dan Informasi tentang Laporan Penggunaan Dana Covid-19 sesuai persuratan BPK tanggal 10 Juli 2020 Nomor 227/XIX.MKS/07/2020. Satgas juga sudah mengirimkan Laporan Realisasi Pelaksanaan Kegiatan Penanganan Covid-19 ke BPKP dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Sumber : Media Center Satgas Covid-19 Kabupaten Tana Toraja