Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Besok KPU Tator Terima Pendaftaran Bacalon Kandidat Kontestan Pilkada 2020, Berikut Aturannya

Redaksi
3 Sep 2020, 20:00 WITA Last Updated 2020-09-03T12:03:58Z
A D V E R T I S E M E N T
Konferensi Pers Komisioner KPU Tana Toraja Jelang Pendaftaran Bacalon Pilkada 2020 (Ist)
Infokitasulsel.com, Tana Toraja - Jelang pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja 2020 oleh Komisi Pemilihan umum (KPU) Tana Toraja, KPU Tana Toraja mengumumkan beberapa aturan yang wajib dipatuhi oleh para calon kandidat dan pendukungnya.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Tana Toraja saat menggelar konferensi pers bersama awak media diruang pertemuan KPU Tana Toraja, pada Kamis, 3 September 2020.

Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Tana Toraja Rizal Randa menyampaikan sejumlah poin yang terkait dengan tahap terselenggaranya Pilkada Tana Toraja, antara lain:
Siapakah Kandidat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja 2020-2025 Pilihan Anda?
- Nicodemus Biringkanae - Victor Datuan Batara
- Theofilus Allorerung - Zadrak Tombeg
- Albertus Patarru - John Diplomasi
Sesuai ketentuan peraturan KPU nomor 5 tahun 2000 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Pendaftaran pasangan calon dilaksanakan pada tanggal 4-6 September 2020. Hari pertama dan hari kedua sampai pukul 16.00 Wita , sedangkan hari ketiga hingga pukul 24.00 Wita. Bertempat di kantor KPU Kabupaten Tana Toraja.

KPU tana toraja  menjelaskan  bahwa pendaftaran pasangan calon dilakukan dengan melaksanakan protokol kesehatan Covid -19.

Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta partai politik dan gabungan partai politik tidak diperkenankan membawa serta pendukung yang mengakibatkan adanya kerumunan massa.

KPU tana toraja juga  melakukan siaran langsung atau live streaming melalui media daring akun facebook, instagram dan youtube KPU Kabupaten tana toraja agar masyarakat dapat menyaksikan dan mengikuti dari rumah atau tempat kerja.

Iklan

               
         
close