Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Maraknya Penambang Liar di Jeneponto, Ada Apa Yaa ?

Editor
23 Nov 2020, 19:13 WITA Last Updated 2020-11-24T03:58:27Z
A D V E R T I S E M E N T

Maraknya Penambang Liar di Jeneponto 


Infokitasulsel.com, Jeneponto -
Dengan tidak dihentikan dan ditertibkannya para Penambang yang tidak mempunyai Ijin alias Liar dan Ilegal di Kabupaten Jeneponto, diduga pihak Pemerintah dan Aparat "oknum" mendapatkan jatah atau upeti dari para Penambang ilegal tersebut. 


Adapun lokasi Tambang yang terletak di Desa Jombe Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga tidak memilki ijin dan telah beroperasi selama lebih dari satu tahun yang digarap oleh SKD dan DN. Hal inilah yang membuat pemilik Lahan, H. Rajamin Dg. Lagu dengan lokasi sebanyak lebih 30 Hektare merasa keberatan dan kecewa karena seharusnya ia yang mempunyai ijin usaha yang sudah terdaftar dengan UD. Nur Ilahi untuk menambang dilokasinya tidak bisa digunakan karena sudah ada para Penambang Liar yang diduga Ada Kerjasama.



H. Rajamin yang akrab disapa Dg. Lagu yang dikonfirmasi media ini pada sabtu (21/11/2020) mengatakan, bahwa yang digarap para Penambang yang berada dilokasi tersebut itu adalah lokasinya,


"Yang digarap para penambang yang berada di lokasi tersebut adalah lokasi saya yang memanjang sepanjang Sungai mulai wilayah Desa Sapanang sampai dirumah dekat jembatan karena saya telah membayar pajaknya (PBB) setiap tahun di Kabupaten Bantaeng, "ujar H. Rajamin.


H. Rajamin menambahkan, "Seharusnya Pemerintah dan Aparat berwenang menghentikan dan menertibkan para Penambang Liar yang masih aktif menambang agar Pemerintah tidak dirugikan begitupun dengan saya sebagai pemilik lokasi, "jelasnya. 



Hingga berita ini dimuat, diminta kepada pihak Pemerintah dan Aparat berwenang untuk mengusut tuntas permasalahan ini supaya dikemudian hari tidak ada lagi para Penambang yang berani menambang secara Liar (ilegal).

Editor : Muh Bayu

Iklan

               
         
close