Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Tim Resmob Polres Torut Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Anak dibawah Umur

Redaksi
5 Nov 2020, 22:14 WITA Last Updated 2020-11-05T14:46:19Z
A D V E R T I S E M E N T
Ist


Infokitasulsel.com, Tana Toraja - Lagi-lagi Seorang pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial Lk. TK Umur 57 Tahun alamat Pangala Kec. Rindingallo Kab. Toraja Utara diamankan tim resmob Polres Toraja Utara dipimpin oleh Kanit Resmob BRIPKA Leo Timang, Kamis 5 November 2020.


Kasat Reskrim  Polres Toraja Utara AKP Hardjoko S.H Melalui Kanit Resmob Polres Toraja Utara BRIPKA Leo Timang mengatakan pelaku di amankan berdasarkan laporan polisi nomor: LPB/56/XI/2020/SPKT/Res.Torut Tanggal 05 November Tahun 2020 dengan dugaan pencabulan anak di bawah umur terhadap korban berinisial Pr. PH Umur 10 Tahun.


ADVERTISEMENT


Kanit Resmob Polres Toraja Utara BRIPKA Leo Timang mengatakan, kejadian terjadi pada bulan Oktober Tahun 2020 Korban pergi ke kios pelaku dengan maksud untuk berbelanja bertempat di jalan serang kec.rantepao kab.toraja utara, setelah korban berada didalam kios pelaku langsung menghampiri korban yang sedang berbelanja dan langsung memegang daerah kewanitaan korban dan hal itu dilakukan pelaku berulang kali pada saat korban berbelanja di kios pelaku.


Tak sampai disitu saja pelaku diketahui pernah mendatangi tempat tinggal atau kos-kosan korban yang tak jauh dari kios pelaku dimana pelaku melalui pintu belakang tempat tinggal korban tersebut memanggil pelaku untuk keluar dan pada saat korban membuka pintu belakang pelaku langsung membuka resleting celana yang ia kenakan



 selanjutnya pelaku menarik tangan kiri korban  kedalam celana pelaku sehingga tangan korban memegang alat kelamin pelaku atau Mr. P, tak sampai disitu saja pelaku juga memegang payu dara korban sembari meremas payu dara korba, setelah melakukan aksi bejatnya tersebut pelaku langsung meninggalkan korban dan kembali ke kiosnya, perlu diketahui bahwa pelaku mendatangi tempat tinggal korban sebanyak dua kali dan melakukan hal tersebut. 


Dengan adanya  laporan polisi nomor : LPB/56/XI/2020/SPKT/Res.Torut Tanggal 05 November Tahun 2020 dengan dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh lelaki  TK Umur 57 Tahun terhadap korban berinisial Pr.PH Umur 10 Tahun, Tim Resmob Polres Toraja Utara yang dipimpin  oleh Kanit Resmob BRIPKA Leo Timang bergerak mencari pelaku. 


Pada tanggal 05 November Tahun 2020 sekitar pukul 01.00 WITA bertempat di Jln.Serang Kec.Rantepao Kab.Toraja Utara Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Toraja Utara dan selanjutnya pelaku dibawah ke Mako Polres Toraja Utara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Iklan

               
         
close