![]() |
| Ilustrasi pengancaman/AI |
Bagaimana tidak, pasca viralnya berita tambang ilegal tersebut berujung pada tindakan intimidasi dan ancaman nyawa. Andarias mengaku diancam penghilangan nyawa oleh oknum Kepala Lembang Saloso, yang diduga kuat tidak terima kegiatan tambang miliknya diberitakan.
Ancaman serius tersebut kata Andarias dilontarkan langsung oleh oknum Kepala Lembang Saloso, Andung Tiku Sule Gorri', melalui panggilan telepon. Menanggapi ancaman yang membahayakan keselamatan dirinya serta membungkam kebebasan pers, Andarias pun langsung mengambil langkah tegas dengan melaporkan kasus pengancaman ini secara resmi ke Polres Tana Toraja.
"Kau tunggumi e, kau tidak jangan bilang lembang saloso kalau ku dapatko ku lepas kepalamu, Tailaso," jelas Andarias saat menirukan ancaman verbal yang diterimanya dari oknum Kepala Lembang tersebut. Sabtu 4 April 2026.
Diduga kuat peristiwa pengancaman ini merupakan buntut dari publikasi berita yang memuat keluhan masyarakat. Sebelumnya, warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk kembali meninjau tambang galian C di Singki' yang nekat beroperasi kembali meski sempat ditutup.
Dalam berita tersebut, pemilik tambang yang juga menjabat sebagai Kepala Lembang Saloso Andung Tiku Sule Gorri', secara terang-terangan mengakui bahwa tambangnya memang tidak memiliki izin operasional dan melarang pihak luar untuk ikut campur.
Bukannya menghentikan aktivitas tambang yang diakuinya tak berizin, oknum pejabat desa tersebut justru bereaksi keras dengan mengancam keselamatan fisik wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya.
Dengan masuknya laporan resmi ke pihak berwajib, aparat kepolisian kini didesak untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum Kepala Lembang tersebut. Publik dan solidaritas insan pers menuntut pengusutan tuntas atas dua kasus sekaligus: tindak pidana pengancaman yang melanggar UU ITE dan UU Pers, serta penindakan aktivitas tambang galian C ilegal yang bebas beroperasi di wilayah tersebut. (*)



