Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Jurnalis Pedomanindonesia.id Polisikan Kalem Saloso Toraja Utara, Buntut Pengancaman "Lepas Kepala"

Redaksi
4 Apr 2026, 20:13 WITA Last Updated 2026-04-04T12:33:48Z
Ilustrasi pengancaman/AI
Infokitasulsel.com, Torut - Peristiwa tidak mengenakkan menimpa jurnalis Pedomanindonesia.id Andarias Padaunan, S.H usai memberitakan aktivitas tambang galian C ilegal di Kelurahan Singki', Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Kamis 2 April 2026 lalu.


Bagaimana tidak, pasca viralnya berita tambang ilegal tersebut berujung pada tindakan intimidasi dan ancaman nyawa. Andarias mengaku diancam penghilangan nyawa oleh oknum Kepala Lembang Saloso, yang diduga kuat tidak terima kegiatan tambang miliknya diberitakan.


Ancaman serius tersebut kata Andarias dilontarkan langsung oleh oknum Kepala Lembang Saloso, Andung Tiku Sule Gorri', melalui panggilan telepon. Menanggapi ancaman yang membahayakan keselamatan dirinya serta membungkam kebebasan pers, Andarias pun langsung mengambil langkah tegas dengan melaporkan kasus pengancaman ini secara resmi ke Polres Tana Toraja.


"Kau tunggumi e, kau tidak jangan bilang lembang saloso kalau ku dapatko ku lepas kepalamu, Tailaso," jelas Andarias saat menirukan ancaman verbal yang diterimanya dari oknum Kepala Lembang tersebut. Sabtu 4 April 2026.


Tak hanya itu Andarias juga menerima kata-kata kasar (umpatan) bahkan berkali-kali.

"Usai mendapat pengancaman saya langsung ke Polres Tator mencari perlindungan karena ini bukan main-main pengancaman dihilangkan kepala, selain itu juga saya berkali-kali dikatai kasar "tai*as*," jelas Andarias.

Tindakan arogansi dan intimidasi yang dilakukan melalui sarana komunikasi elektronik ini membuka ruang jerat hukum yang berlapis. Selain mencederai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis dalam mencari dan menyiarkan informasi, tindakan oknum tersebut juga masuk dalam ranah pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pengiriman informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi merupakan tindak pidana yang diatur secara tegas di dalam UU ITE dan dapat berujung pada sanksi pidana penjara.

"Setelah koordinasi dengan teman-teman dan keluarga saya diarahkan untuk melapor ke polisi untuk mencari keadilan dan perlindungan hukum," tuturnya.

Diduga kuat peristiwa pengancaman ini merupakan buntut dari publikasi berita yang memuat keluhan masyarakat. Sebelumnya, warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk kembali meninjau tambang galian C di Singki' yang nekat beroperasi kembali meski sempat ditutup.

Dalam berita tersebut, pemilik tambang yang juga menjabat sebagai Kepala Lembang Saloso Andung Tiku Sule Gorri', secara terang-terangan mengakui bahwa tambangnya memang tidak memiliki izin operasional dan melarang pihak luar untuk ikut campur.

Bukannya menghentikan aktivitas tambang yang diakuinya tak berizin, oknum pejabat desa tersebut justru bereaksi keras dengan mengancam keselamatan fisik wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Dengan masuknya laporan resmi ke pihak berwajib, aparat kepolisian kini didesak untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum Kepala Lembang tersebut. Publik dan solidaritas insan pers menuntut pengusutan tuntas atas dua kasus sekaligus: tindak pidana pengancaman yang melanggar UU ITE dan UU Pers, serta penindakan aktivitas tambang galian C ilegal yang bebas beroperasi di wilayah tersebut. (*)

Iklan

               
         
close