Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Unit Resmob Polres Toraja Utara Amankan Otak Pelaku Pengrusakan Rumah Warga

Redaksi
27 Nov 2020, 19:33 WITA Last Updated 2020-11-27T12:37:25Z
A D V E R T I S E M E N T

Ist

Infokitasulsel.com, Tana Toraja - 
Sempat buron  otak pelaku pengrusakan rumah warga secara bersama sama  di wilayah Lembang Tallulolo, Kec. Kesu, Kabupaten Toraja Utara berinisial Lk. EP Umur 26 Tahun Warga Sangalla Kab. Tana Toraja, berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Toraja Utara yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipidum AIPTU Alex Parinding, Kamis 26 November 2020.


Kasat Reskrim Polres Toraja Utara AKP Hardjoko S.H pada saat ditemui membenarkan hal tersebut dan menjelaskan bahwa Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB 68/XI/2020/ SPKT Res Torut, Tanggal 25 November Tahun 2020.


"Pelaku berhasil kami amankan pada saat berada di kediaman orang tuannya yang beralamatkan di Pautua, Kelurahan Leatung,Kecamatan Sangalla ,Kab.Tana toraja" Ucap Kasat Reskrim Polres Toraja Utara. 


Kasat Reskrim Polres Toraja AKP Hardjoko S.H menambahkan  kejadian berawal pada hari Kamis Tanggal 19 November Tahun 2020 sekitar Pukul 22.00 WITA dimana pada saat itu korban Lk. AP Umur 57 Tahun sedang beristirahat didalam rumahnya sambil menonton siaran televisi dan tiba-tiba dari luar rumah sekelompok pemuda yang dipimpin  oleh pelaku LK. EP Umur 26 Tahun melakukan pengrusakan dengan cara melempari rumah rumah korban dengan menggunakan batu gunung secara bersama sama, sehingga mengakibatkan kaca jendela serta atap rumah  korban rusak akibat lemparan tersebut, setelah melakukan aksinya pelaku Lk.EP Umur 26 Tahun lari meninggalkan tempat kejadian namun pada saat kejadian masyarakat berhasil mengamankan pelaku lainnya dan diserahkan ke pihak berwajib dalam hal ini polres toraja utara. 


Dengan kejadian tersebut serta berdasarkan  Laporan Polisi Nomor : LPB 68/XI/2020/ SPKT Res Torut, Tanggal 25 November Tahun 2020,Personil Unit Resmob Polres Toraja Utara yang di  pimpin oleh Kanit Tipidum AIPTU Alex Parinding bergerak cepat melakukan mencarian dan penyelidikan terhadap pelaku, dan pada hari Kamis tanggal 26 November Tahun 2020 sekitar Pukul 06.30 WITA Unit Resmob Polres Toraja Utara berhasil mengamankan pelaku di kediaman orang tuanya yang beralamatkan di Pautua Kelurahan Leatung Kec.Sangalla Kab.Tana Toraja berdasarkan informasi dari masyarakat, Selanjutnya pelaku Lk. EP Umur 26 Tahun di bawah ke Mapolres Toraja Utara guna menyelidikan lebih lanjut serta dilakukan penahanan. 


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya  pelaku Lk. EP Umur 26 Tahun dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara sementara pelaku lainnya yang masih di bawah umur kami berikan sangsi Wajib Lapor" Tutup Kasat Reskrim Polres Toraja Utara.

Iklan

               
         
close