Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Bupati Nicodemus Biringkanae Disomasi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Redaksi
12 Des 2020, 23:10 WITA Last Updated 2020-12-13T03:19:46Z
A D V E R T I S E M E N T
Frans Lading, Kuasa Hukum Yuniana Mulyana, S.H (Ist)

Infokitasulsel.com, Tana Toraja - Yuniana Mulyana, S.H seorang pengusaha di Makassar, melakukan somasi kepada Ir. Nicodemus Biringkanae, atas dugaan penipuan dan penggelapan, Sabtu 12 Desember 2020.


Frans Lading, SH,MH. kuasa hukum  Yuniani Mulyana menjelaskan, kasus tersebut bermula dari masalah utang piutang.


Dikatakan, Nicodemus Biringkanae memiliki tanggungan utang Rp 500.000,000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) kepada kliennya.


"Benar ada somasi kami kirim hari ini ke Bapak Ir. Nicodemus Biringkanae , terkait isi somasi Klien kami Ibu Yuniana Mulyana, S.H, yang memberikan uang kepada bapak Ir. NICODEMUS BIRINGKANAE sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) terkait pembelian sebidang tanah (sawah) di Kelurahan Talion, Kecamatan Rembon berdasarkan Kwitansi tanggal 2 Desember 2015." Kata Frans.


Berdasarkan hal tersebut kata Frans, sampai saat ini Ir. Nicodemus Biringkanae belum memberikan Sertifikat hak milik terkait objek tanah yang dimaksud,


"Klien kami juga sampai saat ini belum pernah menggarap objek yang dimaksud, maka dengan ini kami meminta dengan hormat kepada bapak Ir. Nicodemus Biringkanae untuk mengembalikan uang klien kami sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) berdasarkan Kwitansi tanggal 2 Desember 2015," ungkap Frans.


Lebih lanjut, Frans mengatakan, jika somasi ini tidak ditindaklanjuti atau diabaikan, maka pihaknya akan menempuh upaya hukum, baik secara pidana melalui Polres Tana Toraja yang berwenang,


"Atas dasar Pasal 378 jo. 372 KUHP maupun Gugatan Perdata melalui Pengadilan Negeri Makale,"


Frans Lading juga mengatakan, adanya somasi ini tidak ada kaitannya dengan politik, "Ini murni melaksanakan tugas kami sebagai pengacara, jadi tolong jangan dikaitkan dengan pilkada ini murni memperjuangkan hak klien kami yang mendasar bukan mengada-ngada," pungkasnya.


Editor : Muh. Bayu

Iklan

               
         
close