Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Nurdin Abdullah Tersangka KPK, Kemendagri Tunjuk Andi Sudirman PLT Gubernur

Redaksi
28 Feb 2021, 09:34 WITA Last Updated 2021-02-28T02:26:16Z
A D V E R T I S E M E N T
Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman
Infokitasulsel.com, Nasional - Nurdin Abdullah, Gubernur Sulawesi Selatan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi infrastruktur, oleh KPK pada Minggu, 28 Februari 2021 dini hari.

Diketahui Nurdin Abdullah saat ini ditahan di Rumah Tahanan KPK. Atas tertahannya NA, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun langsung menunjuk Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur untuk mengantisipasi stagnansi roda pemerintahan di Pemprov Sulsel.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, pihaknya perhari ini Minggu (28/2/2021) akan langsung menugaskan Andi Sudirman Sulaiman untuk menggantikan Nurdin Abdullah yang tengah terseret kasus hukum.

Melansir Poskota.co.id,
"Kalau ditahan, tentunya kita merujuk pada ketentuan pasal 65 uu 23 tahun 2014. Artinya, Kalau ditahan kan beliau tidak bisa melaksanakan tugas-tugasnya, sehingga hari ini kita langsung menugaskan wakil gubernur sebagai pelaksana tugasnya," jelas Akmal kepada sulsel.poskota.co.id dalam sambungan Telepon, Minggu 28 Februari 2021.

Menurut Akmal, Wakil Gubernur ASS akan memegang kendali Pemprov Sulsel sampai ada putusan resmi dari pengadilan ihwal kasus yang membelit NA.

"Kalau dia terdakwa dia diberhentikan sementara dulu, kan kta hormati proses hukum. Kalau sudah inkrah baru diberhentikan," lanjutnya.

Lebih jauh menurut Akmal, berdarkan prosedur yang ada, ASS tidak serta merta bisa ditetapkan sebagai gubernur defenitif bila Nurdin Abdullah inkrah ditetapkan bersalah di pengadilan, melainkan harus melalui proses yang panjang.

"Yah semua ada prosedurnya, pasti nanti DPRD mengusulkan dulu berdasarkan salinan putusan pengadilan, nanti DPRD mengusulkan ke Presiden melalui Menteri," tutupnya.

Iklan

               
         
close