Property of Polres Toraja Utara |
Infokitasulsel.com, Toraja Utara - Personil Polsek Rindingallo meringkus pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan ayah kandung Korban. Kamis, 25 Maret 2021.
Sekitar pukul 10.00 WITA setelah mendapatkan kabar bahwa telah datang seorang Korban yang merupakan anak dibawah umur dengan didampingi ibu kandungnya di Mapolres Toraja Utara dan melaporkan terjadinya Tindak Pidana persetubuhan atas dirinya dimana pelakunya merupakan Ayah Kandungnya sendiri.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB / 37 / III / 2021 / SPKT tanggal 25 maret 2021, Personil Rindingallo pun bergerak cepat mengamankan Pelaku MK (54) yang tak lain Ayah Kandung Korban yang berdomisili di Dusun To’ Kodo Palipping, Lembang Londong Biang Kecamatan Awan Rantekarua.
Kapolsek Rindingallo, IPTU Arsenius Lase, membenarkan penangkapan itu. Pelaku MK (54) warga Dusun To’ Kodo Palipping, Lembang Londong Biang Kecamatan Awan Rantekarua, diringkus Personil Polsek Rindinggallo dirumahnya tanpa adanya perlawanan.
Kronologisnya, sekitar pukul 14.30 WITA Personil Polsek Rindingallo tiba Dusun To’ Kodo Palipping, sebelum menyentuh tempat tinggal pelaku, Personil terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Kepala Dusun setempat, selanjutnya bersama Kepala Dusun mencoba untuk menyentuh rumah Pelaku. terang Kapolsek.
Selanjutnya, sekitar Pukul 16.20 WITA Pelaku MK (54) yang pada saat itu baru saja pulang dari sawah tak berkutik setelah melihat keberadaan Personil Polsek Rindingallo, tanpa berlama-lama Pelaku pun langsung diringkus untuk diamankan ke Mapolres Toraja Utara.
Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan. "Sekarang sudah Kita serahkan ke Sat Reskrim Polres Toraja Utara untuk selanjutnya diproses hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," tandas Iptu Arsenius.