Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Covid-19 di Toraja Utara Meningkat Drastis, Pemkab Torut Keluarkan Edaran Berikut Isinya!

Redaksi
11 Jul 2021, 21:24 WITA Last Updated 2021-07-11T13:24:28Z
A D V E R T I S E M E N T
Ist

Infokitasulsel.com, Toraja Utara - Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Toraja Utara hingga hari ini sudah di angka 722 dan kasus meninggal sudah mencapai angka 37 kasus, Minggu 11 Juli 2021.


Terkait meningkatnya secara signifikan kasus meninggal dalam 2 pekan terhitung dari tanggal 30 Juni 2021 hingga 11 Juli 2021 sudah ada 8 pasien yang meninggal dunia.


Menindak lanjuti kejadian ini, Pemda Toraja Utara melalui Satpol PP Toraja Utara sebagai Tim Penindakan Satgas Covid-19 melakukan sosialisasi Surat Edaran Bupati Toraja Utara, Nomor: 1.282/VII/2021 tertanggal 9 Juli 2021.


Melalui sosialisasi SE tersebut yang dipimpin langsung oleh Rianto Yusuf selaku Plt. Kasatpol PP disampaikan kepada semua masyarakat bahwa kegiatan proses belajar mengajar dari jenjang pendidikan TK/PAUD sampai Perguruan Tinggi dilaksanakan secara daring, tatap muka ditunda sementara. 


Selain proses belajar mengajar, juga disampaikan kepada pelaku usaha, toko modern, pasar (pasar pagi, pasar sore, dan pasar bolu), kios kios, warung makan, cafe, warkop, diberikan batas jam operasional hingga pukul 18:00 Wita ( jam 6 sore). Dan untuk pasar subuh mulai buka pukul 23:45 Wita (11:45 malam) sampai jam 06:00 pagi. 


Begitupun bagi semua jenis angkutan umum dalam kota dan pedesaan, serta angkutan bentor (sitor) hanya bisa beroperasi sampai jam 6 sore. Bahkan dilarang adanya aktivitas berkumpul di atas jam 6 sore.


Sementara untuk kegiatan ibadah dilaksanakan di setiap rumah ibadah dengan pengaturan maksimal 30% orang yang hadir dan harus menerapkan protokol kesehatan.


Sementara itu untuk kegiatan Rambu Tuka' (kegiatan pernikahan dan ucapan syukur) diberikan batas waktu sampai jam 12:00 siang dengan batas kehadiran tamu 25%, selanjutnya untuk kegiatan Rambu Solo' (kedukaan) sampai batas waktu jam 6 sore dengan batas kehadiran orang maksimal 25%.


Melalui informasi sosialisasi hari ini yang dilakukan oleh Satpol PP dan Damkar, jika masih ada yang di temukan melanggar mulai hari ini maka akan dilakukan tindakan penyemprotan air kepada setiap yang melanggar. SE Bupati Toraja Utara tersebut berlaku 10 Juli sampai 21 Juli 2021.

Iklan

               
         
close