Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Eksekusi Objek Sengketa di Tapparan Toraja, Ada Hal Yang Menarik !

Editor
16 Jul 2021, 23:59 WITA Last Updated 2021-07-17T10:51:08Z
A D V E R T I S E M E N T

Ist

Infokitasulsel.com, Tana Toraja - Eksekusi terhadap objek sengketa di Tapparan Tongkonan karassik berjalan dengan baik. Kamis 15 Juli 2021.


Meskipun sempat terjadi aksi blokade jalan dengan membakar ban, namun dapat diselesaikan dengan baik melalui jalur negosiasi.


Menariknya, dimana pihak penggugat memberikan keringanan kepada pihak tergugat yang merupakan rumpun Keluarga sendiri. Linggi Allo sebagai penggugat membebaskan item 3 rumah dan 2 lumbung yang juga masuk pokok perkara yang seharusnya di eksekusi sesuai putusan tetap.


Linggi Allo yang ditemui di lokasi mengatakan bahwa sekalipun ia telah memenangkan perkara, namun ia masih memiliki kasih sehingga ia membebaskan rumah dan lumbung yang masuk pokok perkara eksekusi untuk ditempati pihak tergugat.


"Kita kan orang Kristen, meskipun kita telah disakiti kita tetap memiliki kasih, sehingga kita harus memaafkan," tutur Linggi Allo kepada awak media.


Sehingga yang dieksekusi hanya satu kios dan tanaman-tanaman yang berada di lokasi dibersihkan dengan rata.


Humas PN Makale, Helka Rerung, S.H


Sementara itu, Ketua PN Makale Chairil Anwar, S.H., M.Hum melalui Humas/juru bicara pengadilan negeri makale Helka Rerung, S.H saat ditemui membenarkan Eksekusi tersebut.


"Benar, telah dilakukan eksekusi Rill terhadap objek sengketa perkara nomor 75/Pdt.G/2011/PN.Mak di daerah tapparan  tongkonan karassik karena sudah mempunyai kekukatan hukum tetap terhadap upaya hukum yang ada.


Berdasarkan informasi yang saya terima dari lapangan eksekusi terhadap objek sengketa telah berjalan dengan baik yang dipimpin oleh Panitera dan tim dengan didampingi petugas keamanan."tuturnya.


Lebih lanjut Helka menjelaskan bahwa sebelumnya pemohon eksekusi memohon eksekusi, kemudian ketua pengadilan negeri makale melakukan penelaan perkara yang dimohonkan eksekusi tersebut kemudian dilakukan anmaaning atau teguran kepada pihak termohon eksekusi tapi tidak dilaksanakan secara sukarela.


"Nah berdasarkan SOP dan hukum acara perdata yang ada, pengadilan harus melaksanakan eksekusi Rill terhadap objek sengketa tersebut.


Jadi eksekusi ini telah dilakukan sesuai sop dan hukum acara yang ada serta telah mempertimbangkan sisi keadilan dan hak asasi manusia."imbuh Helka.


Untuk diketahui, bahwa terhadap 3 rumah dan 2 alang (Lumbung) tidak bongkar karena telah ada jalan keluar oleh para pihak, kecuali 1 kios dan tanaman disekitar objek eksekusi telah ditebang dengan baik dan tertib.

Iklan

               
         
close