Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Ristek Kembali Dilanjutkan, Segera Mutakhirkan Data dan Nomor Ponsel Anda

Ricdwan Abbas
7 Agu 2021, 09:46 WITA Last Updated 2021-08-07T03:55:39Z
A D V E R T I S E M E N T

Ist

Infokitasulsel.com, Jakarta - Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (KEMENDIKBUD RISTEK), minggu 4 agustus 2021. Dalam rangka menindaklanjuti implementasi SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (KEMENDIKBUD RISTEK) akan memberikan program lanjutan bantuan kuota internet untuk memperlancar proses belajar mengajar bagi peserta didik dan guru selama masa pandemi Covid-19.


Sehubungan dengan hal tersebut, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, meminta kerjasama Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kota di seluruh Indonesia, untuk mengkoordinasikan beberapa hal sebagai berikut:


1. Menugaskan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan agar melakukan pemutakhiran data peserta didik dan guru serta nomor handphone mereka yang aktif melalui Aplikasi Dapodik;

2. Setelah melakukan pemutakhiran data peserta didik dan guru, Kepala Satuan Pendidikan perlu memastikan kesesuaian data peserta didik dan guru dengan sistem kependudukan dan pencatatan sipil melalui laman vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk peserta didik dan vervalptk.data.kemdikbud.go.id untuk guru.Kepala Satuan Pendidikan perlu segera memperbaiki data peserta didik dan guru yang masuk ke kategori residu pada laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id untuk peserta didik dan vervalptk.data.kemdikbud.go.id untuk guru;

  1. Setelah proses pada poin a dan b selesai, Kepala Satuan Pendidikan mencetak SPTJM yang tersedia pada laman vervalponsel.data.kemdikbud.go.id, menandatangani SPTJM tersebut serta mengunggahnya kembali pada laman vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.


Sebelumnya, dalam Rapat via zoom Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Data Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun 2021, yang ditayangkan live di Channel Youtube KEMENDIKBUD RI. Nadiem menyampaikan , semua proses pada poin a, b dan c harus dilakukan selambatnya tanggal 31 Agustus 2021, juga meminta Stakeholder Pendidkkan dapat mengawal pengisian data dimaksud dengan baik dan optimal.


Meeting peresmian tersebut dihadiri Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem anwar makarim, Menteri Keuangan Sri mulyani, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kepala Daerah, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kepala Civitas Akademika Perguruan Tinggi, Direktur Perusahaan Operator Seluler, Tamu Undangan, dan Rekan-Rekan Jurnalis.


Untuk informasi lebih lanjut, dapat merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2021, Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Kuota Data Internet Tahun 2021.

Iklan

               
         
close