Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Pedagang Kaki Lima Dilarang Berjualan Sekitaran Patung Peluru Makale

Ricdwan Abbas
7 Agu 2021, 19:32 WITA Last Updated 2021-08-07T12:03:02Z
A D V E R T I S E M E N T

Pedagang Kami Lima (PKL) membuka lapak sekitar jln. RA Kartini, Makale

Infokitasulsel.com, Tana Toraja - Sepekan terakhir, Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sehari-harinya berjualan pada sore hingga malam hari di sepanjang jln. RA Kartini, kelurahan Bombongan, kecamatan Makale, tidak bisa lagi berjualan.


"Sudah sepekan ini kami tidak diizinkan berjualan. Kami tidak tahu alasan adanya larangan itu. Mungkin dampak dari Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV. Beredar juga rumor, PKL di jln. RA Kartini, Makale, akan dipindahkan", ujar salah satu PKL yang berjualan di jalan RA Kartini. Toto kepada wartawan di Makale, Sabtu 7 agustus 2021.


Dia mengatakan, larangan PKL berjualan di sepanjang RA Kartini pada sore hingga malam hari tidak dibarengi solusi dari pemerintah setempat. Sementara, pedagang selama ini sudah mematuhi protokol kesehatan yang sudah menjadi ketentuan PPKM. 


Dalam surat edaran Bupati Tana Toraja tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level IV Covid-19 di kabupaten Tana Toraja, tidak ada larangan bagi PKL untuk berjualan. 


Sementara, dalam surat edaran Bupati itu tercantum pelaksanaan makan minum di tempat umum, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak dagangan dan sejenisnya diizinkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, memakai masker dan mencuci tangan. 


"Jelas dalam Surat Edaran Bupati, tidak ada larangan PKL untuk berjualan," jelas Toto. 

Iklan

               
         
close