Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Congkel Mata Anak, Kedua Orang Tua Korban Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ricdwan Abbas
5 Sep 2021, 20:02 WITA Last Updated 2021-09-05T12:15:38Z
A D V E R T I S E M E N T

Screenshot video viral kekerasan anak
Infokitasulsel.com, Makassar - Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan menyampaikan perkembangan penanganan kasus Aksi kekerasan terhadap Asmika Putri (6), oleh kedua orang tuanya dan kerabat terdekatnya yang terjadi di Lingkungan Lembang Panai Kel. Gantarang Kec. Tinggimoncong Kab. Gowa, Rabu, 1 September 2021, siang.


Kedua terduga pelaku yaitu Orang tua korban dan telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar untuk diperiksa kejiwaannya, Jumat 03 September.


"Dan sekarang masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari RSJ Dadi," ungkapnya. 


Lanjut E. Zulpan, dua terduga pelaku lainnya diantaranya kakek dan Paman korban telah ditetapkan sebagai tersangka pasca gelar perkara dan dilakukan penahanan di Mapolres Gowa.


"Yang jelas updatenya hari ini. Orang tua korban telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar untuk memeriksa kejiwaan, hasil masih ditunggu, sedangkan kakek dan Paman korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa. Jelasnya. 


Kabid Humas Polda Sulsel juga mengatakan saat ini Korban Asmika Putri (6) masih dirawat di rumah sakit Syekh Yusuf Kab. Gowa dan mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Gowa. 


"Dan saya juga sampaikan bahwa Korban direncanakan besok akan dilakukan operasi mata bagian kanan," pungkasnya Zulpan. 


E.Zulpan juga menerangkan langkah preventif Pihak kepolisian yang akan berkoordinasi dengan MUI dan Kemenag, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta TNI Polri untuk memberikan penyuluhan agama agar kasus seperti ini tidak  terulang lagi.


Diakhir keterangannya, E. Zulpan menjelaskan bahwa terhadap para pelaku akan dipersangkakan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang No 23 tahun 2004 ttg penghapusan KDRT Jo Pasal 55,56 KUHP atau Pasal 80 (2) Jo Pasal 76 C Undang Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Iklan

               
         
close