Ilustrasi hipnotis (gambar: Bisnis Bali) |
Kasus Penipuan dengan cara hiptnotis tersebut terjadi pada Rabu, 1 September 2021 di Pammanu, Kel. Pammanu, Kec. Belopa Utara Kab. Luwu. Dan dilaporkan pada Hari Minggu tanggal 12 September 2021.
Dalam laporannya, saat itu ia hendak kesawah di Desa Seppong dengan mengedarai sepeda motor diperjalanan tepatnya di depan Bulog Pammanu dihentikan oleh Pelaku yang tidak dikenal identitasnya hanya mengaku bekerja pada Kantor Dinas PU lalu bertanya kepada korban dimana rumah H. RUSLAN yang tinggal di depan Rumah Sakit.
Karena pelaku dan korban bicara dipinggir jalan maka korban diajak oleh pelaku masuk lorong ke sebuah rumah yang tidak ada penghuninya di samping selatan Rujab Bupati Luwu
Saat itulah dirinya terhipnotis menyerahkan ATM Bank Mandiri miliknya yang Saldonya kurang lebih Rp 12 Juta, lalu bukan itu saja korban juga memberikan nomor PIN kartu ATM tersebut secara tidak disadari olehnya.
Dari kasus di atas, E. Zulpan berharap maka, bila menjadi korban hipnotis agar segera lapor kepada aparat Kepolisian terdekat. 'Aparat pasti secepatnya menindaklanjutinya, kalau terbukti akan kami proses secara hukum," katanya.
Dijelaskannya, kewaspadaan masyarakat merupakan upaya terhindarnya dari aksi pencurian dengan modus menghipnotis, karena hipnotis dapat mempengaruhi kepada masyarakat yang lengah terhadap kondisi dan situasi lingkungan.
"Jadi intinya masyarakat perlu waspada jangan mudah terpengaruh dengan ajakan-ajakan orang yang baru dikenal," ujarnya.