Surat edaran Pemerintah Kabupaten Sekda Tana Toraja |
Sebelumnya diketahui, Surat Edaran Bupati tentang PPKM dan melalui Sekretaris Daerah (SEKDA) DR. Ir. Semuel Tande Bura, MM, mulai mengatur agenda-agenda Instansi Pemerintah yang sempat tertunda karena pandemi.
Agenda kegiatan yang dirangkum tersebut dimuat melalui Surat Edaran yang diterbitkan pada tanggal 8 Oktober 2021. Adapun agendanya yakni Jadwal Tahapan Lanjutan Pemilihan Kepala Lembang Serentak Tahun 2021 yang akan diselenggarakan mulai tanggal 9 Oktober 2021.
Adapun isi surat edaran yang diterima infokitasulsel.com, dalam surat tersebut mengatur 11 mekanisme pelaksanaan pemilihan kepala lembang, yakni:
- Pemutakhiran daftar pemilih tambahan pada tanggal 09-15 Oktober 2021;
- Penetapan calon kepala Lembang dan penarikan nomor urut oleh panitia tingkat lembang pada tanggal 16 Oktober 2021;
- Pengumuman calon yang berhak dipilih oleh panitia tingkat lembang pada tanggal 18 Oktober 2021;
- Masa kampanye calon oleh Panigia tingkat lembang pada tanggal 26-28 Oktober 2021;
- Masa tenang pada tanggal 29-31 Oktober 2021.
- Pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 1 November 2021.
- Laporan panitia kepada BPL (laporan berita acara dan keputusan panitia) pada tanggal 2-4 November 2021.
- Laporan BPL kepada Bupati pada tanggal 5-10 November 2021.
- Pengesahan SK Kepala Lembang pada tanggal 12-30 November 2021.
- Pelantikan Kepala Lembang pada tanggal 14 Desember 2021.
- Serah terima jabatan Kepala Lembang pada tanggal 15-17 Desember 2021.