Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Kasus Dugaan Pencabulan 3 Anak di Luwu Timur, Menteri PPPA Turunkan Tim

Ricdwan Abbas
9 Okt 2021, 14:04 WITA Last Updated 2021-10-09T06:17:03Z
A D V E R T I S E M E N T

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga 
Infokitasulsel.com, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga menanggapi kasus dugaan ayah melecehkan 3 anak dibawah umur di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Bintang mengatakan, pihaknya akan menurunkan tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 untuk melakukan asesmen lanjutan atas penanganan kasus itu.


Kata Bintang, kasus yang terjadi pada 2019 itu, mungkin saja dibuka dan diusut kembali.


"Kami akan menurunkan tim untuk mendalami penanganan kasus ini. Kami harap semua pihak dapat bekerja sama dan saling mendukung dalam prosesnya."


"Kami juga mendorong semua pihak, khususnya pendamping kasus, untuk turut serta mengumpulkan setiap informasi penting terkait kasus ini."


"Karena bukan tidak mungkin, kasus ini akan dibuka kembali, jika bukti-bukti yang diberikan kepada pihak kepolisian sudah cukup," ucap Bintang, dikutip dari laman pers Kementerian PPPA, Jumat, 8 Oktober 2021.


Dikatakan Bintang, sejak tahun 2019, Kementerian PPPA sudah melakukan koordinasi terkait kasus tersebut bersama UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) dan Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Selatan.


Bintang menjelaskan, ketika koordinasi dilakukan, proses hukum sudah berjalan dengan semestinya dan tidak ditemukan bukti cukup untuk memproses kasus ini lebih lanjut.


Maka dari itu, pihak kepolisian menghentikan kasusnya sementara, namun kasus ini bisa dibuka kembali dengan catatan ada bukti-bukti baru yang ditemukan.


"Keterlibatan semua pihak menjadi penting untuk membantu mencari titik terang kasus ini," terang Bintang.


Selain itu, Bintang juga menyampaikan sikap tegas pemerintah tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan terhadap anak. Sama halnya kekerasan seksual yang diduga dilakukan ayah kepada 3 anak di Luwu Timur ini.


Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius dimana penanganan terhadap korban dan pelaku harus mendapat perhatian serius dan mengutamakan hak-hak anak yang menjadi korban.


"Menyikapi polemik penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Luwu Timur dan saat ini menjadi isu viral di media dan masyarakat, saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendalami dan memahami kembali kasus ini secara utuh dengan berbagai perspektif."


"Yang jelas, pemerintah tidak akan memberikan toleransi atas segala bentuk kekerasan terhadap anak," jelas Bintang.


Diwartakan sebelumnya, viral di media sosial pengakuan seorang ibu melaporkan pencabulan yang dialami ketiga anaknya yang masih di bawah 10 tahun, di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.


Terduga pelaku tidak lain adalah eks suaminya, ayah kandung korban pencabulan itu sendiri, yang juga seorang aparatur sipil negara (ASN) menjabat di kantor pemerintahan daerah Luwu Timur.


Meski insiden ini terjadi pada tahun 2019 dan sudah berlarut-larut, terungkapnya kembali kasus ini ramai diperbincangkan oleh publik.


Bahkan, diketahui kasus dugaan pelecehan seksual tersebut sempat dihentikan pihak Polres Luwu Timur di Desember 2019.


Menanggapi hal itu, pihak Mabes Polri mengaku siap untuk kembali membuka penyelidikan kasus itu.


Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan kasus tersebut masih belum final meski dihentikan penyidikannya oleh Polres Luwu Timur.


Rusdi menuturkan penyidik Polri masih bisa membuka penyelidikan kasus tersebut jika menemukan bukti baru adanya dugaan tindak pidana pencabulan.


"Apabila kita bicara tentang penghentian penyidikan, itu bukan berarti semua sudah final. Apabila memang dalam proses berjalannya ada ditemukan bukti yang baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 7 Oktober 2021. Dilansir dari Tribunnews.com.


Rusdi menjelaskan dugaan kasus pencabulan tersebut sudah dihentikan penyidikannya oleh penyidik Polres Luwu Timur pada tahun 2019. Hal itu berlaku setelah dilakukan gelar perkara.


"Kesimpulan dari gelar perkara Itu adalah tidak cukup bukti. Sekali lagi, tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut. Oleh karena tidak cukup bukti, maka dikeluarkanlah surat penghentian penyidikan daripada kasus tersebut," jelasnya.


Polri, kata dia, mengaku bersedia jika nantinya ada bukti baru yang bisa membuat penyidikan kasus tersebut dapat diungkap lagi oleh pihak kepolisian.


"Apabila ditemukan bukti-bukti baru. Apabila ditemukan bukti-bukti baru bisa dilakukan penyidikan kembali. Tapi sampai saat ini memang telah dikeluarkan surat perintah untuk penghentian penyidikan kasus tersebut. Karena apa? karena penyidik gak temukan cukup bukti bahwa terjadi tipid pencabulan," pungkasnya.

Iklan

               
         
close