Titi Anggraini, Anggota Dewan Pembina Perludem (gambar: perludem) |
Hal tersebut disampaikan Titi menanggapi, terjadinya silang pendapat terkait penentuan jadwal Pemilu 2024.
"Kalau kita rujuk kepada aturan formal yang ada, sebenarnya KPU itu punya otoritas untuk memutuskan soal hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara, dituangkan atau diputuskan dalam bentuk keputusan KPU," kata Titi dalam diskusi secara virtual bertajuk "Jadwal Rumit Pemilu 2024", Sabtu, 9 Oktober 2021.
Titi mengatakan, dalam situasi seperti saat ini, KPU memang perlu untuk mendengar perspektif pemerintah seperti soal penganggaran dan situasi politik.
Namun, ia mengingatkan, KPU memiliki indikator sendiri dan paling memahami tentang penyelenggaraan Pemilu.
"Siklus Pemilu itu bukan hanya tahapan Pemilu, ada prapemilu disitu. Aturan dirancang dan pemerintah dan DPR sudah memutuskan tak mengubah UU pemilu dan pilkada," .
Titi juga menilai, usulan jadwal Pemilu 2024 yang disampaikan pemerintah terkesan membuat perbedaan baru menjelang Pemilu 2024.
Oleh karenanya, ia mengingatkan keputusan akhir KPU terkait jadwal Pemilu akan bersifat legal.
"Keputusan akhir ada di KPU itu tidak terbantahkan secara konstitusional secara legal formal KPU punya otoritas," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pembahasan mengenai jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 masih belum disepakati.
Komisi II memperkirakan jadwal pelaksanaan pemilu baru dapat diputuskan setelah masa reses pada November 2021.
"Ya kemungkinan (akan diputuskan) habis reses, karena kita kan besok (hari ini) sudah penutupan masa sidang," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 6 Oktober 2021.
Rapat ditunda lantaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo yang tidak dapat ditinggalkan.
Politisi Partai Nasdem itu mengakui, belum ada kesepakatan diantara fraksi mengenai tanggal pencoblosan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan, tahap pemungutan suara akan digelar pada 21 Februari 2024. Sementara pemerintah mengusulkan 15 Mei 2024.
Untuk itu, ia mengusulkan agar silang pendapat soal hari pencoblosan dapat dibicarakan oleh pimpinan partai politik.
"Penundaan ini juga terkait dengan kita akan menyampaikan, mengomunikasikan, dari apa yang sudah kita bahas kepada para pimpinan partai, agar pimpinan partai juga nanti bisa bertemu untuk sama-sama membicarakan ini," ucap Saan.