Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Kompolnas: Tanpa Surat Perintah, Polisi Tak Boleh Periksa Ponsel Warga

Ricdwan Abbas Bandaso'
19 Okt 2021, 21:17 WITA Last Updated 2021-10-19T13:28:48Z
A D V E R T I S E M E N T

Poengky Indarti (CNN nasional
Infokitasulsel.com, Jakarta - Penggeladahan secara sewenang-wenang yang tak sesuai aturan merupakan bentuk arogansi polisi dan melanggar privasi warga.


Perihal itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyatakan bahwa anggota polisi tidak boleh memeriksa ponsel milik warga tanpa surat perintah resmi.


"Tidak dibenarkan untuk memeriksa HP tanpa ada surat perintah. Itu jelas arogan dan melanggar privasi," kata Poengky pada awak media, Selasa, 19 Oktober 2021.


Pernyataan Poengky ini untuk merespon penggeledahan yang dilakukan polisi terhadap seorang warga.


Penggeledahan itu ditayangkan oleh sebuah akun YouTube televisi nasional kemudian viral di media sosial.


Dalam potongan video yang beredar, seorang anggota polisi meminta warga tersebut menyerahkan ponselnya untuk diperiksa.


Menurut petugas dalam video tersebut, polisi memiliki wewenang melakukan pemeriksaan identitas warga, salah satunya dengan memeriksa ponsel.


Poengky pun menyarankan warga yang mengalami penggeladahan secara sewenang-wenang itu melapor melalui aplikasi "Propam Presisi" yang baru-baru ini diluncurkan. 


"Agar Divisi Profesi dan Pengamanan dapat melakukan pemeriksaan," ujarnya. 


Poengky pun mengingatkan anggota polisi agar menjalankan tugas dan fungsi dengan cara profesional. Kata Poengky, selain ada pengawasan secara internal, masyarakat juga merupakan pengawas bagi anggota polisi.


"Tetap kedepankan profesionalitas. Jaga sopan santun dan jangan menunjukkan arogansi. Polisi itu tugasnya melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat," ungkapnya. 


Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan kewenangan polisi terkait penggeledahan dan batasannya diatur dalam Pasal 32 sampai 37 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Fickar menuturkan, penggeledahan dapat dilakukan dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. Di luar itu, penggeledahan dapat dilakukan jika seseorang tertangkap tangan melakukan tindak pidana.


Selain itu, ada pula Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.


Halo semua, gabung di Grup Telegram Infokitasulsel.com untuk menerima Breaking News dan Berita pilihan setiap harinya...๐Ÿ™

Klik๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Iklan

               
         
close