Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Dituntut 6 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta, NA: "Doain Ya"

Ricdwan Abbas
16 Nov 2021, 00:04 WITA Last Updated 2021-11-15T23:20:28Z
A D V E R T I S E M E N T

Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah dituntut enam tahun penjara serta denda Rp 500 juta oleh JPU KPK (Gambar: cnnindonesia)
Infokitasulsel.com, Jakarta - Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah (NA) di sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dituntut enam (6) tahun perjara serta denda Rp 500 juta.


Tuntuan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kepada Nurdin Abdullah yang mengikuti sidang secara virtual.


Selain itu, JPU juga menuntut NA dengan hukuman tambahan pencabutan hak politik dipilih menjadi pejabat publik selama lima tahun dan dituntut membayar denda kepada negara sebesar Rp 3,187 miliar dan 350 ribu dolar setelah putusan tetap pengadilan atau selambat lambatnya satu bulan.


"Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," terang JPU.


Nurdin Abdullah ini sesuai dakwaan kesatu dan kedua dari pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 yang diganti dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) KUHP. 


Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 150 juta untuk terdakwa Agung Sucipto pihak yang melakukan penyuapan dalam sidang putusan perkara suap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.


Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino, mengatakan, sesuai dengan fakta hukum, Agung Sucipto pemilik PT Agung Perdana Bulukumba itu memang dengan sengaja memberi uang pada Nurdin Abdullah baik secara langsung atau pun tidak langsung melalui Edi Rahmat. 


Hal itu diperkuat dengan sejumlah fakta hukum, diantaranya adalah keterangan sumpah dari saksi Sari Pudjiastuti dan Edy Rahmat yang sebelumnya menyebut jika dirinya beberapa kali mendapat instruksi, agar PT Agung Perdana milik terdakwa dimenangkan dalam lelang proyek Palampang Munte Botolempangana.


Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Ibrahim Palino memberikan kesempatan terhadap Nurdin bersama penasehat hukumnya untuk menyampaikan pledoi. Sidang selanjutnya digelar Selasa (23/11).


"Setelah tuntutan kami akan memberikan kesempatan untuk membacakan pembelaan pada Selasa pekan depan. Pak Nurdin bisa melakukan pembelaan sendiri atau dengan penasehat hukumnya," kata Ibrahim.


Sementara Nurdin Abdullah usai persidangan mengatakan, keputusan jaksa ini belum final dan minta didoakan untuk kelancaran proses hukum yang tengah dijalani.


"Belum, belum, tunggu saja nanti. Itu kan masih tuntutan, ya sudah tunggu saja, doain ya," ujar Nurdin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 15 November 2021.

Iklan

               
         
close