Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Anggota DPRD Nilai Mutasi Kepsek di Tator Abai Aturan

Ricdwan Abbas
10 Jan 2022, 21:43 WITA Last Updated 2022-01-10T17:48:10Z
A D V E R T I S E M E N T

Anggota DPRD Tana Toraja Nicodemus Mangera
Infokitasulsel.com, Tana Toraja - Anggota DPRD kabupaten Tana Toraja, Nicodemus Mangera menyayangkan mekanisme mutasi dan rotasi Kepala Sekolah di kabupaten Tana Toraja mengabaikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud). Senin, 10 Januari 2022.


Permendikbud yang dimaksud Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.


Selain itu, mutasi dan rotasi calon Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kabupaten Tana Toraja tidak melibatkan Kepala Dinas Pendidikan.


Sementara dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 pasal 3 ayat 2 dan 3 tertulis 'pengangkatan calon kepala sekolah sebagai kepala sekolah dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah'. 


Tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah yang dimaksud yaitu Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan dan Pengawas Sekolah. 


"Sangat jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021, proses pengangkatan kepala sekolah dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah, salah satunya Dinas Pendidikan," ujar Nicodemus Mangera. 


"Sayangnya, proses mutasi dan rotasi kepala sekolah di kabupaten Tana Toraja pekan lalu sama sekali tidak melibatkan Kepala Dinas Pendidikan. Saya sudah telusuri dari berbagai sumber dan itu benar adanya kalau kepala dinas tidak dilibatkan dalam proses mutasi dan rotasi kepala sekolah," tegas Nicodemus Mangera. 


Ironisnya, lanjut Nicodemus, ada oknum-oknum tertentu di luar tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 yang diduga melakukan intervensi dalam pengangkatan kepala sekolah di Tana Toraja yang sarat dengan kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).


Dampaknya, sejumlah kepala sekolah yang memiliki kualitas diatas rata-rata dan mendapat penghargaan tingkat nasional dimutasi menjadi guru biasa. 


Hal ini disebabkan karena Bupati mendapat informasi salah yang tidak memperhatikan analisis jabatan (Anjab) serta rekomendasi Dinas Pendidikan.


"Mau dibawa kemana dunia pendidikan di Tana Toraja, jika mutasi guru dan kepala sekolah dikendalikan oleh "siluman," tegas Nico.

Iklan

               
         
close