Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

TKD Tator Dilarang Masuk Kerja, Pemerhati Pendidikan: Ada Sekolah yang Akan Lumpuh

Ricdwan Abbas Bandaso'
7 Jan 2022, 09:59 WITA Last Updated 2022-01-07T08:41:11Z
A D V E R T I S E M E N T

Titus T. Samara menyayangkan surat pemberitahuan larangan TKD masuk kerja khususnya TKD Tenaga Pendidik yang mencerdaskan anak bangsa
Infokitasulsel.com, Tana Toraja - Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang mengabdi di berbagai OPD Kabupaten Tana Toraja harus menelan ludah pahit setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Tana Toraja. Kamis, 6 Januari 2022.


Surat resmi dengan nomor: 009/1317/XII/Setda, dilayangkan Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung tentang larangan TKD masuk kerja di unit kerja masing-masing sebelum ada SK pengangkatan TKD Tahun Anggaran 2022.


Dalam pemberitahuan itu, ada beberapa OPD yang dikecualikan, yaitu Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tenaga kebersihan, Setda dan Rumah Sakit Lakipadada.


"Dalam rangka optimalisasi pemberdayaan Tenaga Kontrak Daerah dan memperhatikan kondisi keuangan daerah yang terbatas, maka diberitahukan bahwa TKD yang ada saat ini tidak boleh masuk kerja di unit kerja masing-masing pada tahun 2022 sebelum ada SK Bupati Tana Toraja tentang pengangkatan TKD tahun anggaran 2022," tulis Bupati dalam surat Edaran.


Sementara, tenaga pendidik dan kesehatan di Puskesmas tidak terlampir dalam surat tersebut. Hal itu sontak menuai respon negatif sebagian besar warga Tana Toraja.


Titus Tato' Samara selaku aktivis Pemerhati pendidikan Tana Toraja juga menyayangkan hal tersebut.


Menurut Titus, beberapa sekolah sebagian besar tenaga kerja nya adalah TKD. Jika hal ini diberlakukan, kemungkinan besar akan berimbas pada proses belajar mengajar.


"Ada sekolah yang benar-benar lumpuh kalau demikian dan bisa saja tutup sementara menunggu SK, karena tenaga yang ada TKD semua kecuali Kepala Sekolahnya, selebihnya itu honor semua," ucapnya.


Lanjut Titus, sebelum merumuskan aturan, seharusnya juga memperhatikan keadilan TKD dengan bercermin pada masa pengabdian TKD.


"Pemangku kepentingan jangan juga mengambil keputusan tanpa memperhatikan masa pengabdian TKD apalagi banyak yang sudah sekian tahun mengabdi," tutup Titus.

Iklan

               
         
close