Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Bupati Tana Toraja dan 5 Mantan Kadis Dihadirkan Bersaksi Kasus Lahan Bandara Mengkendek

Redaksi
10 Mei 2022, 20:13 WITA Last Updated 2022-06-10T09:08:34Z
A D V E R T I S E M E N T
Ist
Infokitasulsel.com, Makassar - Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Lahan Bandar Udara (Bandara) Buntu Kuni Mengkendek di Kabupaten Tana Toraja, mulai di sidangkan, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa 10 Mei 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menghadirkan sedikitnya enam orang saksi. Salah satunya yakni Theofilus Allorerung S.E yang juga Bupati Tana Toraja.

Tak hanya Bupati, JPU juga turut menghadirkan sedikitnya 5 orang saksi lainnya yang juga merupakan mantan Kepala Dinas (Kadis) dan Kepala Badan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, DM. SH, MH mengatakan, enam saksi yang dihadirkan JPU Kejati Sulsel dalam persidangan tersebut, masing-masing D.R. Yunus Sirante (Mantan Kepala Bapenda), Ir. Zeth Jhonsin Tolla (Mantan Kepala Dinas PU), Ir. Agus Sosang (Mantan Kepala Dinas Perhubungan), Yunus Palayukan (Mantan Kepala Dinas Pertanian), dan Ir. Harris Paridi (Mantan Kepala Dinas Kehutanan). 

"Saksi itu, termasuk Theofilus Allorerung S.E (Bupati Tana Toraja) yah," ujar Soetarmi saat dihubungi via selulernya secara terpisah. 

Menurutnya, JPU menghadirkan para saksi tersebut di sidang dikarenakan pada saat kegiatan pengadaan tanah untuk pembebasan lahan Bandara Buntu Kuni' itu karena semuanya terkait sebagai panitia pengadaan tanah. 

Adapun kasus Bandara Buntu Kuni yang disidangkan tersebut, masing-masing menempatkan dua terdakwa, yaitu masing-masing Enos Karoma SE, MH yang diketahui mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tana Toraja, bertindak sebagai ketua panitia sembilan. Lalu, Ruben Rombe Randi selaku mantan Camat Mengkendek sebagai anggota panitia sembilan. 

Iklan

               
         
close