Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Warga Toraja Harus Tahu Ini, 21 Layanan Kesehatan Tidak Dijamin BPJS

Ricdwan Abbas
18 Agu 2023, 16:09 WITA Last Updated 2023-08-18T23:52:58Z
A D V E R T I S E M E N T

BPJS Tana Toraja gelar peremuan di Arion Cafe

Infokitasulsel.com, Tana Toraja - Ada 21 jenis layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS. 


Hal itu diungkapkan Kepala BPJS Cabang Makale, Natalia Panggelo saat menggelar pertemuan di Arion Cafe, Kelurahan Mandetek, Tana Toraja, Jumat 18 Agustus 2023.


Kata dia, 21 pelayanan kesehatan tidak dijamin BPJS berdasarkan pasal 52 Perpres No.82 tahun 2018.


"Ada 21 pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS berdasarkan Perpres nomor 82 tahun 2018," kata Natalia di hadapan sejumlah awak media.


Adapun layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS antara lain:


  1. Yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (rujukan atas diri sendiri).
  2. Yang dilakukan di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan, kecuali darurat.
  3. Penyakit atau cedera, akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau jadi tanggungan pemberi kerja.
  4. Yang dijamin oleh program jaminan. kecelakaan lalulintas yang bersifat wajib
  5. Layanan yang dilakukan diluar negeri.
  6. Untuk tujuan estetik.
  7. Untuk mengatasi infertilitas.
  8. Meratakan gigi atau ortodonsi.
  9. Penyakit akibat ketergantungan obat dan atau alkohol.
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri .
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
  13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  15. Akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.
  16. Pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
  17. Yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  18. Akibat penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme dan perdagangan orang
  19. Yang berkaitan dengan kementerian pertahanan,TNI, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  20. Yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
  21. Yang sudah ditanggung di program lain.

Iklan

               
         
close