![]() |
AI Ilustration |
Infokitasulsel.com, Makassar - Di era digital ini, media sosial, khususnya grup-grup di Facebook, menjadi tempat yang ramai untuk berinteraksi dan berbagi informasi. Namun, tak banyak yang menyadari bahwa aktivitas sederhana seperti memposting di grup Facebook bisa berujung pada masalah hukum yang serius, baik di grup terbuka maupun tertutup.
Berdasarkan data yang dihimpun tim Infokitasulsel.com, hukum posting di grup Facebook tunduk pada peraturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Grup Terbuka: Risiko Lebih Tinggi, Hukum Menanti
Jika Anda memposting di grup Facebook yang sifatnya terbuka, di mana siapa pun bisa melihat konten yang dibagikan, risikonya jauh lebih besar. Konten yang dianggap melanggar hukum, seperti penghinaan, pencemaran nama baik, atau ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok, dapat langsung dijerat dengan pasal-pasal dalam UU ITE.
Selain itu, jika Anda memposting informasi atau data pribadi orang lain tanpa izin, seperti data diri atau foto, Anda juga bisa dikenai sanksi hukum berdasarkan UU PDP. Hal ini karena postingan Anda dapat diakses oleh publik secara luas, sehingga dampak penyebarannya menjadi lebih fatal.
Grup Tertutup: Tidak Bebas dari Jerat Hukum
Meski lebih privat, postingan di grup tertutup juga tidak luput dari ancaman hukum. Meskipun hanya anggota grup yang bisa melihat konten, risiko tetap ada. Terutama jika salah satu anggota grup mengambil tangkapan layar (screenshot) dan menyebarkannya ke publik.
"Orang yang pertama kali memposting konten yang melanggar hukum di grup tertutup, serta orang yang menyebarkannya ke ranah publik, bisa dikenai sanksi yang sama seperti posting di grup terbuka," jelas seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Pencemaran nama baik atau penyebaran data pribadi di grup tertutup tetap melanggar hukum. Jika konten tersebut akhirnya bocor dan disebarluaskan, maka pelaku bisa dipidana. Hal ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam UU ITE dan UU PDP, yang melindungi setiap individu dari penyalahgunaan informasi pribadi.
Tips Aman Berinternet: Pikirkan Dulu Sebelum Posting
Agar terhindar dari masalah hukum, ada beberapa hal penting yang harus Anda perhatikan saat berinteraksi di media sosial, termasuk di grup Facebook:
Patuhi norma dan aturan: Pastikan postingan Anda tidak mengandung ujaran kebencian, fitnah, atau pencemaran nama baik.
Hormati privasi orang lain: Jangan pernah menyebarkan data pribadi atau informasi yang tidak pantas dibagikan, baik itu di grup terbuka maupun tertutup.
Pikirkan konsekuensinya: Setiap postingan memiliki jejak digital yang sulit dihapus. Pertimbangkan potensi dampaknya terhadap orang lain dan risiko hukum yang mungkin timbul.
Dengan memahami risiko dan konsekuensi hukum dari setiap postingan, Anda bisa lebih bijak dalam berinternet. Jangan biarkan aktivitas di media sosial membuat Anda berurusan dengan hukum.