Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Terkait SE TKD Tator, Ketua IWO Toraja, Toto: Pemberhentian Secara Halus?

Redaksi
7 Jan 2022, 22:25 WITA Last Updated 2022-01-07T14:25:33Z
A D V E R T I S E M E N T
Ketua IWO Toraja Raya Toto Balalembang (Ist)
Infokitasulsel.com, Tana Toraja - Harapan sejumlah Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang mengabdi bertahun-tahun di wilayah Pemerintah Kabupaten Tana Toraja untuk mendapat legalitas SK, hingga kini masih menjadi tanda tanya. 

Hal itu sejalan dengan terbitnya Surat Edaran Bupati Tana Toraja No 009/1317/XII/Setda tanggal 28 Desember 2021 yang isinya tentang larangan masuk kerja TKD di unit kerja masing-masing pada tahun 2022 , sebelum ada SK pengangkatan TKD Tahun Anggaran 2022.

Pengecualian TKD yang melaksanakan tugas sebelum terbit SK Bupati yang dimaksud sesuai kebutuhan kepala OPD, yaitu Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tenaga Kebersihan, Setda dan Rumah Sakit Lakipadada.

Sementara, tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di puskesmas serta tenaga non tehnis di OPD  yang tidak terlampir dalam surat edaran Bupati di larang untuk masuk kerja.Kontroversi surat edaran bupati menyulut respon negatif berbagai komponen masyarakat Tana Toraja. 

Aktivis sosial Toto Balalembang menyayangkan hal tersebut. Menurut dia, harusnya Bupati memperhatikan sisi  keadilan TKD dengan bercermin pada masa pengabdian tenaga kerja sebelum mencetuskan aturan.

"SE tersebut kesannya diskriminatif, seakan-akan peran TKD lain selain yang di sebut dalam SE itu tak punya andil sama sekali dalam  pemerintahan", kata Toto, Rabu 5 Desember 2021.

Toto Balalembang yang juga ketua Ikatan Wartawan Online Toraja Raya menyayangkan terbitnya surat edaran tersebut.

"Kurang elok bupati mengeluarkan surat edaran ini, kesannya pemberitahuan pemberhentian tkd secara halus," ujar Toto  Balalembang.

"Bila memang mau di berhentikan, terbitkan saja surat pemberhentian tidak perlu pake surat edaran," tegasnya.

Iklan

               
         
close