Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

DPRD Tana Toraja Bahas Pemisahan BPKPD, Arahkan Tata Kelola Lebih Fokus dan Profesional

DEMIAN
31 Mar 2026, 21:57 WITA Last Updated 2026-04-22T14:07:13Z



Foto: Ist
Infokitasulsel.com, Tator — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja bersama DPRD mulai mengkaji restrukturisasi kelembagaan dengan memisahkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menjadi dua organisasi perangkat daerah (OPD) yang berdiri sendiri.


Rencana tersebut dibahas dalam rapat paripurna DPRD Tana Toraja pada Selasa, 31/03/2026, dalam agenda penyampaian pandangan fraksi terhadap tanggapan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.


Dalam forum tersebut, seluruh fraksi DPRD menyampaikan sikap yang pada prinsipnya mendukung pemisahan fungsi BPKPD menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penataan birokrasi yang bertujuan memperjelas fungsi, memperkuat kinerja, dan meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah.


Pandangan fraksi disampaikan oleh masing-masing perwakilan, yakni Agustinus Patinggi (Golkar), Yul Purwanto (Gerindra), Eben Samuel Kalebu Mundi (NasDem), William Martono (Demokrat), Kristian Talebong (PDI Perjuangan), serta Ferinto Delorupang (PERAK).


Dari sejumlah pandangan tersebut, penekanan utama tertuju pada pentingnya profesionalitas dalam pengisian jabatan setelah regulasi ini ditetapkan. Fraksi NasDem melalui Eben Samuel Kalebu Mundi mengingatkan agar proses penempatan pejabat dilakukan berdasarkan kompetensi dan ketentuan yang berlaku.


“Pengisian jabatan harus segera dilakukan secara profesional agar tujuan pembentukan OPD baru dapat tercapai secara maksimal,” ujarnya dalam rapat.


Selain pembahasan Ranperda, rapat paripurna juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tana Toraja Tahun 2025 serta Pansus yang akan membahas lebih lanjut perubahan Perda tersebut.


Dengan pemisahan ini, pemerintah daerah diharapkan mampu menghadirkan sistem pengelolaan keuangan dan pendapatan yang lebih terarah, sekaligus memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Red)


Iklan

               
         
close