Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Gerebek Judi Sabung Ayam Malam Hari Berkedok Rambu Solo', Polsek Sopai Amankan 8 Ekor Ayam Siap Adu

Redaksi
25 Mar 2026, 13:51 WITA Last Updated 2026-03-25T05:51:50Z
Polsek Sopai amankan 8 ekor ayam siap adu (Ist)
Infokitasulsel.com, Torut - Aparat kepolisian dari Polsek Sopai, jajaran Polres Toraja Utara, melakukan penggerebekan terhadap praktik perjudian jenis sabung ayam di Tongkonan To’mala, Kelurahan Nonongan Selatan, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara, pada Senin (23/03/2026) malam.

Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sopai, Ipda Joni Manuk Allo, dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat. Warga setempat mengaku resah dan terganggu dengan adanya aktivitas judi sabung ayam di sekitar tempat tinggal mereka. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penindakan.


Dalam operasi tersebut, para pelaku diketahui sengaja menggelar arena sabung ayam pada malam hari guna mengelabui petugas. Saat polisi tiba di lokasi, para pelaku kocar-kacir melarikan diri. Alhasil, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan ekor ayam jantan hidup siap adu yang ditinggalkan oleh pemiliknya.


Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto A.W., S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kapolsek Sopai Ipda Joni Manuk Allo, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa barang bukti delapan ekor ayam jantan saat ini telah diamankan di Mapolres Toraja Utara.


Ipda Joni menjelaskan bahwa di lokasi penggerebekan memang terdapat jenazah yang sedang disemayamkan untuk persiapan rangkaian kegiatan adat Rambu Solo'. Namun, ia menegaskan dengan keras bahwa hal tersebut tidak bisa dijadikan tameng.


"Memang pada lokasi tersebut terdapat jenazah untuk rencana kegiatan adat Rambu Solo’, namun hal tersebut tidak menjadi alasan untuk kemudian dimanfaatkan melegalkan praktik judi sabung ayam yang merupakan tindak pidana," tegas Ipda Joni.


Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk berani bertindak dan melaporkan apabila melihat atau mengetahui adanya praktik perjudian di wilayahnya. Polisi menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor yang memberikan informasi valid.


Menurut Kapolsek, setiap warga masyarakat pada dasarnya memiliki tugas kepolisian terbatas ketika dihadapkan pada gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Keberanian melaporkan tindak kejahatan adalah wujud nyata partisipasi tersebut.


"Perlu kita tanamkan bahwa Kamtibmas merupakan tanggung jawab bersama, tidak semata-mata tanggung jawab kepolisian. Mari kita pastikan untuk tidak menjadikan adat dan budaya sebagai selubung tindak pidana," pungkasnya.

Iklan

               
         
close