![]() |
| Ist |
Juru Bicara Pengadilan Negeri Palopo, Helka Rerung, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa gedung lama yang berlokasi di Jalan Andi Djemma No. 126 akan segera dibongkar dalam waktu dekat. Bangunan yang pertama kali didirikan pada tahun 1980 tersebut dinilai sudah tidak lagi mendukung kelancaran proses peradilan meski telah mengalami beberapa kali renovasi.
"Salah satu alasan pembangunan gedung pengadilan baru ini adalah karena areal dan gedung yang lama sudah tidak representatif lagi. Selain itu, lokasinya juga sering kebanjiran sebagai akibat dari perkembangan pembangunan jalan di Kota Palopo," jelas Helka.
Lebih lanjut, Helka memastikan bahwa proyek pembangunan ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berpedoman ketat pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Konstruksinya akan menyesuaikan dengan pedoman prasarana dan prototipe gedung pengadilan yang berlaku untuk kelas IB.
Mengingat proses pengerjaan konstruksi diperkirakan akan memakan waktu kurang lebih delapan bulan ke depan, operasional PN Palopo harus direlokasi. Berkat sinergi yang baik antara Ketua PN Palopo dan Wali Kota Palopo, pihak pengadilan telah meminjam gedung eks Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo untuk dijadikan kantor operasional sementara.
Terkait perpindahan tersebut, Helka secara resmi menyampaikan imbauan kepada seluruh pencari keadilan di Kota Palopo agar memperhatikan perubahan lokasi pelayanan.
"Melalui media ini, atas nama Ketua Pengadilan Negeri Palopo, kami mengumumkan kepada khalayak dan masyarakat Kota Palopo bahwa mulai hari Senin, tanggal 5 April 2026, semua pelayanan publik dan persidangan dipindahkan ke bekas gedung kantor KPU Palopo di Jalan Andi Hamid Opu Onang No.1, Kelurahan Tompotokka, Kecamatan Wara, Kota Palopo. Harap maklum," pungkas Helka.


.jpg)
