Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Kejari Tana Toraja Eksekusi Barang Bukti Kejahatan Axelle Sesuai Amar Putusan Hakim

Redaksi
6 Mar 2021, 08:57 WITA Last Updated 2021-03-31T18:44:04Z
A D V E R T I S E M E N T
Helka Rerung, S.H, Humas PN Makale (Ist)
Infokitasulsel.com, Tana Toraja - Kejaksaan Negeri Tana Toraja telah melakukan eksekusi barang bukti kejahatan perbankan PT Axelle Jaya Management kedalam Kas Negara.

Barang bukti kejahatan, uang tunai senilai 3.5Miliar tersebut telah disetorkan ke kas negara pada Rabu 3 Maret 2021.

Seperti dikatakan Humas Kejari Tana Toraja yang juga Kasi Intelijen Ariel Denny Pasangkin, S.H dalam konferensi pers Rabu (03/03) lalu.

"Saya tegaskan barang bukti kejahatan Axelle dirampas untuk negara." Kata Ariel.

Menurut Ariel eksekusi tersebut berdasarkan  amar putusan Hakim, bahwa barang bukti dirampas untuk Negara.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Makale melalui Humas PN Makale, Hakim Helka Rerung, S.H membenarkan hal tersebut.

"Eksekusi yang dilakukan Kejari tersebut sesuai dengan amar putusan Hakim." Ujar Helka yang baru diangkat sebagai Humas PN Makale setelah dipromosi dari PN Tamiang. Sabtu, 6 Maret 2021.

Lanjut Helka,
"Jadi intinya, setiap perkara pidana yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap harus dijalankan oleh JPU sesuai dengan amar putusan pengadilan," kata Helka.

Terkait dengan perkara perdata yang bergulir di PN Makale, Humas Helka Rerung, S.H menjelaskan bahwa perkara tersebut telah diputus pada tanggal 3 maret 2021 yang inti putusannya adalah gugatan penggugat diputus dengan verstek dan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Iklan

               
         
close