Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Demi Menikmati Tempat Hiburan Malam di Mengkendek Tator 2 Pemuda Ini Gasak Kios Warga

Redaksi
8 Jun 2021, 07:34 WITA Last Updated 2021-06-07T23:38:53Z
A D V E R T I S E M E N T
Property Of Polres Tana Toraja
Infokitasulsel.com, Tana Toraja - Tim Batitong Maro bersama Unit Intelkam dan Unit Reskrim Polsek Mengkendek akhirnya berhasil meringkus Pelaku pembongkaran  kios di Lempe Kel. Rantekalua' Kec.Mengkendek, Kab. Tana Toraja, Senin 7 Juni 2021.

Dua orang tersangka berinisial  IAR (24) Thn dan FA (23) Thn merupakan warga Kel. Tampo yang di duga kuat sebagai pelaku pembongkaran kios akhirnya di gelandang ke Mapolres Tana Toraja  oleh Tim Batitong Maro Unit Resmob Sat Reskrim pada Senin malam sekitar pukul 19.25 wita, bersama dengan barang bukti yaitu 1 unit TV merk Changhong ukuran 14 inci warna hitam. 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal diketahui bahwa kedua  tersangka akhirnya mengakui telah  melakukan pengrusakan dan pencurian di sebuah kios di Lempe Kel. Rantekalua' Kec. Mengkendek, 

"Iya benar, dua pria terduga pelaku pengrusakan dan pencurian di sebuah kios di Kel. Rantekalua telah berhasil kita amankan,  saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lanjut". Kata AKP. H. Syamsul Rijal, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja. 

Sebelumnya, kejadian pembongkaran kios ini dilaporkan a.n. Yondri (39 thn ) selaku korban pemilik kios di Mapolsek Mengkendek pada Minggu (6/6/21) pagi kemarin. 

Adapun barang yang dilaporkan korban raib diambil pelaku yaitu Rokok Surya Pro Satu Slop, Surya 16 Satu Slop, Rokok Sempurna Delapan Bungkus, Rokok Marlboro enam bungkus, Rokok Clas Mild satu Pak, Pob Mie 16 bungkus dan Satu Unit Tv LCD 14 Inci, akibat dari kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp. 4.300.000,- (Empat Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).

"Sejak di laporkan, Tim Batitong Maro bersama dengan personil Intelkam dan Reskrim Polsek Mengkendek, melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan membawa kesimpulan dugaan pelaku mengarah pada inisial lel. IAR dan lel. FA ". Tutur Syamsul Rijal. 

Kasat reskrim menambahkan bahwa saat dilakukan penangkapan, kedua terduga tidak dapat berkutik dan mengakui jiak ia telah melakukan pencurian di kios milik korban, Yondri, dan ia pun akui kalau perbuatannya itu di latar belakangi oleh adanya keinginan  untuk menikmati hiburan malam di salah satu THM yang ada di Kec. Mengkendek namun tidak memiliki uang. 

"Dari pengakuannya, IAR dan FA katakan karena tidak punya untuk masuk dalam cafe hiburan malam sehingga keduanya pun memutuskan untuk melakukan pencurian di kios milik korban dengan cara membongkar gembok dan grendel pintu kios". Kata Syamsul Rijal sebutkan alasan pelaku. 

"Saat ini pelaku telah kami amankan dan menjalani proses hukum dengan pasal yang dikenakan yaitu 363 KUHP dengan ancaman hukum 9 Tahun Keatas" tutup Kasat Reskrim.

Iklan

               
         
close