Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

11 Kondisi Ini Tidak Bisa Divaksin Covid-19

Ricdwan Abbas
13 Sep 2021, 00:25 WITA Last Updated 2021-09-13T05:06:40Z
A D V E R T I S E M E N T

Ilustrasi vaksinasi
Sumber gambar: halodoc.com

Infokitasulsel.com, Jakarta - Beragam isu mengenai dampak vaksinasi beredar di tengah-tengah masyarakat. Apalagi setelah viralnya kabar masyarakat yang lumpuh setelah divaksin, bahkan ada yang diisukan meninggal dunia. Hal itu membuat banyak masyarakat enggan untuk divaksin. 


Namun di balik itu, juga begitu besar keinginan sebagian besar warga untuk menerima vaksin covid-19, yang tentunya mereka juga harus memperhatikan kondisi tubuhnya.


Dikutip dari Kontan, tidak semua orang boleh mendapatkan vaksinasi Covid-19. Mereka yang punya komorbid atau penyakit bawaan tak bisa langsung mendapatkan vaksinasi Covid-19.


Padahal, vaksinasi kini menjadi salah satu syarat untuk mengakses berbagai fasilitas publik maupun melakukan perjalanan.


Di media sosial Twitter, ramai perbincangan dengan surat keterangan bagi orang dengan komorbid yang tidak bisa disuntik vaksin Covid-19.


Orang yang punya komorbid atau penyakit bawaan, bukannya bisa minta surat dokter spesialis? *Dokter ga akan sembarangan ngeluarin surat itu, tulis pemilik akun Twitter @BirriMuhammad.


Bagaimana cara mengurus surat dokter bagi yang punya komorbid?


Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung yang juga Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, jika ada riwayat komorbid silahkan urus surat keterangan di dokter spesialis. 


"Keterangan dari dokter spesialis yang merawatnya. Lalu bisa datang ke sentra vaksinasi, nanti dengan surat tersebut kan ada catatan memang tertunda vaksinasinya," ujar Nadia, Selasa 7 September 2021.


Nadia menjelaskan, dalam surat keterangan itu tertera informasi tentang penyakit. Surat itu juga hanya bisa dikeluarkan oleh dokter yang selama ini merawat penyakit pasien tersebut.


Untuk pembiayaannya, sampai saat ini belum ada ketentuan khusus sehingga biaya masih menjadi tanggungan masing-masing. 


Kecuali, jika screening dilakukan di tempat vaksinasi, hal itu menjadi bagian dari program vaksinasi.


Kondisi komorbid seperti apa yang tidak boleh divaksin?


Menurut penjelasan juru bicara Satuan Tugas Covid-19 RS UNS, dr Tonang Dwi Ardyanto, ada banyak penderita komorbid yang bisa mendapatkan vaksinasi bahkan hanya sedikit penderita komorbid yang benar-benar tidak bisa divaksin.


Ia mengatakan, komorbid yang tidak dapat divaksinasi tergantung kondisi penyakit tersebut.


"Bukan jenis penyakitnya yang menyebabkan dia tidak bisa divaksinasi, tetapi kondisi terkontrol tidaknya penyakit itu, ujar Tonang, Selasa, 7 September 2021.


Tonang mengatakan, penyakit diabetes melitus, jantung, asma, pada prinsipnya dapat divaksinasi.


"Kecuali kalau terbukti tidak terkontrol. Itu kuncinya. Diawali dari dapat dulu, kecuali terpaksa," terangnya.


Tutur Tonang, ada cara untuk mengetahui apakah penyakit dari seorang pasien komorbid terkendali atau tidak. Berikut caranya:


Secara Mandiri (pasien itu sendiri) 

  • Dengan terapi teratur dan disiplin, yang bersangkutan merasa kondisinya stabil, sangat jarang terjadi keluhan, tidak terjadi lonjakan kadar gula mendadak.

  • Misalnya, HbA1c stabil setiap 3 bulanan, jarang sekali terjadi serangan asma, tensi stabil.

Dokter yang merawat

  • Artinya, dokter tahu kronologi, sejak kapan pengobatan, bagaimana respons pasien, apakah disiplin menjalani terapi, dan lainnya.


Dari dua itu lah poin untuk mengatakan terkontrol atau tidaknya, ujar Tonang.


11 kondisi orang yang tidak bisa menerima vaksin Covid-19

Seperti diberitakan Kompas.com, 19 Februari 2021, sejumlah kondisi kesehatan seseorang yang tidak bisa disuntik vaksin Covid-19, di antaranya:

  1. Orang dengan tekanan darah 180/110 atau lebih; 
  2. Penyintas Covid-19 kurang dari 3 bulan
  3. Mengalami gejala ISPA, seperti batuk/ pilek/ sesak napas dalam 7 hari terakhir; 
  4. Ada anggota keluarga yang kontak erat/ suspek/ terkonfirmasi sedang dalam perawatan karena Covid-19;
  5. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua);
  6. Orang yang sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah; 
  7. Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis) akut; 
  8. Menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis akut; 
  9. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis; 
  10. Menderita penyakit hiperteroid atau hiperteroid karena autoimun; 
  11. Menderita HIV dengan angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui. 
Pemerintah saat ini sedang menggenjot program vaksinasi covid-19 di Indonesia. Presiden Jokowi bahkan menetapkan target 70% warga yang bisa mendapatkan vaksin covid-19 di akhir 2021 nanti. 

Iklan

               
         
close