Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Eksekusi Lahan Sengketa di Toraja Utara Dikawal Personil Gabungan Polisi dan TNI

Ricdwan Abbas
2 Des 2021, 11:33 WITA Last Updated 2021-12-02T03:49:56Z
A D V E R T I S E M E N T

Eksekusi lahan sengketa oleh Pengadilan Negeri Makale di Lingkungan To'saruran menggunakan alat berat 
Infokitasulsel.com, Toraja Utara - Kepolisian Resort (Polres) Toraja Utara dan Kodim 1414/ Tana Toraja melaksanakan pengamanan eksekusi lahan dan bangunan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Makale Kelas 1B di wilayah Lingkungan To'saruran Kelurahan Pasele Kecamatan Rantepao, Toraja Utara. Rabu, 1 Desember 2021.


Puluhan personel gabungan Polres Toraja Utara (Torut) dan Kodim 1414 Tator dikerahkan dalam kegiatan pengamanan eksekusi terhadap 2 (dua) bidang objek sengketa tersebut.


Proses eksekusi dilaksanakan berdasarkan surat penetapan No.12 /Pen.Pdt.Eks/2021/PN Mak, Jo. 50/Ρdt.G/2014/PN MkI, Jo.265/PDT/2015/PT.Mks, Jo.2099K/PDT/2016, Jo.498 PK/Pd/2018, dan Jo.189/Ρdt.Bth/2019/PN.Mak, Jo. 338/PDT/2020/PT Mks dalam perkara antara pemohon eksekusi Danggo', dkk, dengan termohon eksekusi Drs. Matius Tangke'.


Surat penetapan eksekusi dibacakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Makale Zeth S Palimbong, SH yang didampingi oleh ketua panitera YP Panoto, S.H.,M.H dan dihadiri oleh pihak pemohon eksekusi serta Lurah Pasele Nicolajes, SH.


Dalam proses eksekusi tidak ada perlawanan berarti dari tergugat ketika bangunan dan tanah miliknya dieksekusi dengan menggunakan ekskavator.

Personil gabungan TNI dan Polisi pengamanan eksekusi lahan sengketa di kelurahan Pasele, Toraja Utara.

Kabag Ops Polres Toraja Utara Kompol Marthen Tangallo saat dikonfirmasi usai pelaksanaan eksekusi, menerangkan bahwa dalam proses pengamanan eksekusi pihaknya melakukan secara pesuasif dan tentunya humanis.


”Proses eksekusi sudah berjalan sesuai ketentuan. Dimulai dari pembacaan surat penetapan eksekusi dan kemudian dilanjutkan pengosongan/pembongkaran bangunan," ujarnya.


Setelah pelaksanaan eksekusi, kemudian Jurusita Pengadilan Negeri Makale Klas 1 B membacakan berita acara eksekusi pengosongan, tanggal 01 Desember 2021. 


"Pengamanan eksekusi lahan dan bangunan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprint/522/XI/Huk.12.2./2021 tanggal 30 November 2021 tentang Pengamanan Pelaksanaan Eksekusi," terangnya Kabag Ops.


Informasi yang diterima Infokitasulsel.com, tanah beserta bangunan yang telah dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Makale Kelas 1B yaitu 1 (satu) unit rumah Toraja, 3 (tiga) lumbung padi, 1 (satu) rumah semi permanen. Sementara itu 3 (tiga) bangunan rumah telah dibongkar sendiri oleh pemiliknya.

Iklan

               
         
close