Ist |
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi DPP KSPSI, HM.Jusuf Rizal menjawab pertanyaan media di Jakarta, terkait tindakan yang akan dijatuhkan kepada kelompok Jumhur Hidayat Cs.
Pada 16 Februari lalu, kelompok Jumhur Hidayat menggelar Kongres yang dianggap makar karena diluar konstitusi dan mekanisme organisasi yang benar.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP KSPSI, Yorrys Raweyai dalam keterangan persnya didampingi Waketum Jusuf Rizal serta pengurus DPP KSPSI lainnya, telah menyatakan bahwa Kongres KSPSI yang memilih Jumhur Hidayat secara aklamasi sebagai Ketum KSPSI Periode 2022-2027 adalah Kongres ilegal, abal-abal dan liar, sehingga sesuai keputusan DPP KSPSI perlu menerbitkan sanksi tegas untuk jalannya roda organisasi.
“Jadi jika ditanya tindakan yang akan dilakukan sesuai mekanisme organisasi, bagi pengurus yang tidak lagi menjadi bagian dari organisasi KSPSI yang sah di bawah kepemimpinan Yorrys Raweyai, karena ikut makar organisasi, ya bisa dipecat,” tegas Jusuf Rizal yang juga Ketum FSPTSI (Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia).
Terkait adanya keterlibatan Federasi Serikat Pekerjaan Anggota (FSPA), terutama yang dicatut namanya, Jusuf Rizal mengatakan FSPA bersangkutan akan diminta klarifikasi menyikapi pelaksanaan penyelenggaraan Kongres KSPSI Jumhur Hidayat Cs secara ilegal.
Namun, lanjut pria berdarah Madura-Batak yang kini mewadahi Driver-Biker-Ojek Kamtibmas Community (DBOKC) Mitra Kepolisian Seluruh Indonesia itu, kepada FSPA yang telah jelas ikut dalam konspirasi Pelaksanaan Kongres ilegal tersebut, seperti FSPTI (Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia), DPP KSPSI akan keluarkan dari keanggotaan KSPSI.
Sikap tegas DPP KSPSI yang dipimpin Yorrys Raweyai tidak berhenti sampai di situ. Kepada DPD maupun DPC KSPSI di daerah akan dimintai klarifikasi. Jika memang telah menjadi bagian dari Kongres KSPSI illegal, maka DPP KSPSI sesuai kewenangannya akan melakukan restrukturisasi kepengurusan DPD, DPC maupun keterwakilan di Tripartit.
“Jadi ibarat DPP KSPSI akan cuci gudang. Jika menurut saya Reengineering Organisasi (menata ulang organisasi). Yang masih sevisi dipersilahkan ikut Kongres KSPSI yang sah. Yang sudah memilih keluar dan ikut Jumhur Hidayat juga tidak dilarang. Itu pilihan,” tegas Jusuf Rizal.
Untuk itu pula DPP KSPSI akan menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh mitra, baik pemerintah Pusat, Propinsi, Kabupaten Kota, Disnaker serta Pengusaha, Kepolisian, ILO, BPJS dll, agar diketahui Publik bahwa KSPSI yang dipimpin Jumhur Hidayat adalah ilegal.
Dengan demikian para mitra kerja KSPSI tidak perlu merespon keberadaan Jumhur Hidayat yang telah pernah dipenjara. Mereka tidak memiliki pijakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan konstitusi organisasi.
“Selain itu tidak tertutup kemungkinan DPP KSPSI juga akan melakukan langkah-langkah hukum atas pelaksanaan Kongres tersebut, khususnya bila ada pelanggaran hukum pemalsuan dan manipulasi data dengan KUHP 263. Atau juga pelanggaran UU ITE melalui penyebaran berita bohong. Sebab ini merugikan organisasi KSPSI,” tegas Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.